Kabar Gembira, Mulai September 2015 Tki Di Taiwan Naik Honor 7,3 Persen

Konten [Tampil]
Kabar Gembira, Mulai September 2015 TKI di Taiwan Naik Gaji 7,3 PersenFoto: (CNN Indonesia/Elisa Valenta Sari)

Jakarta -Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Taiwan patut berbahagia. Mulai 1 September 2015, mereka akan mendapatkan kenaikan honor pokok yang bekerja di sektor domestik dari 15.840 NT (dolar Taiwan) menjadi 17.000 NT, naik mencapai 7,3%. Kenaikan honor ini berlaku bagi TKI domestik yang menandatangani perjanjian kerja per 1 September 2015, serta berlaku juga bagi TKI yang kembali bekerja ke Taiwan sesudah 3 tahun masa perjanjian kerja berakhir.

"Pada pertemuan dengan Menteri Tenaga Kerja Taiwan Mr. Chen Hsiung-wen, Kami menyepakati untuk menaikkan honor pokok minimal TKI sektor domestik dari 15.840 NT (dolar Taiwan) menjadi 17.000 NT per 1 September 2015," kata Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri melalui rilis yang diterima detikcom, Jumat (28/8/2015).

"Bagi TKI yang sedang bekerja di Taiwan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja sebelum 1 September 2015 maka tetap memakai honor yang usang alasannya ialah sudah ada perjanjian kerja yang disepakati oleh kedua belah pihak (pengguna dan TKI) yang berlaku 3 tahun," sambungnya.

Hanif menjelaskan Pemerintah Indonesia telah menawarkan apresiasi dan penghargaan kepada Kementerian Tenaga Kerja Taiwan yang telah membahas peningkatan kesejahteraan dan derma TKI di Taiwan. Khususnya peningkatan honor TKI di sektor domestik.

"Dari Tahun 1997 honor pokok minimal TKI sektor domestik di Taiwan tidak pernah naik. Namun, kita bersyukur per tanggal 1 September 2015 nanti Gaji Pokok Minimal Tenaga Kerja Indonesia sektor domestik di Taiwan ini bakal naik," terang Hanif.

Peningkatan honor ini sebagai bentuk upaya pemerintah untuk meningkatkan derma dan kesejahteraan TKI. Namun, pemerintah Taiwan diminta juga untuk meninjau kembali peraturan terkait biaya agen. Untuk biaya distributor Taiwan dibayarkan pada tahun pertama oleh TKI sebesar 21.600 NT (1.800 NT per bulan), kemudian di tahun kedua membayar 20.400 NT (1.700 NT per bulan), dan di tahun ketiga sebesar 18.000 NT (1.500 NT per bulan). Menurut Hanif, biaya terhadap distributor sangat memberatkan bagi TKI.

"Kami mendorong biar pemerintah Taiwan untuk menurunkan biaya distributor yang selama ini memberatkan TKI yang jikalau dihitung sanggup mencapai 60.000 NT atau sekitar 24 Juta Rupiah. Kami mendorong biaya distributor itu ditinjau ulang kembali atau sanggup dibebankan kepada user atau majikan," keluhnya.

Selain itu, Hanif meminta pemerintah Taiwan serta kantor dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei untuk melaksanakan perbaikan termasuk di dalamnya monitoring pengawasan terhadap agen-agen di Taiwan yang bekerjasama dengan TKI. Pemerintah juga akan mengambil tindakan tegas terhadap agen-agen yang melanggar hukum.
 
"Terkait masih terdapat kasus-kasus pemotongan honor yang tidak terkontrol oleh distributor dan pembebanan secara berlebihan kepada TKI, KDEI didorong untuk bekerja sama dengan otoritas setempat dalam hal ini MOL untuk mengambil langkah-langkah hukuman bersama contohnya black listing ataupun penundaan endorsement dokumen," terang Hanif.

Kemudian, terkait permasalahan TKI yang kabur (run away workers) yang ada di Taiwan termasuk cukup tinggi dan menjadi duduk kasus tersendiri. Dalam peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Taiwan, apabila TKI secara berturut-turut meninggalkan pekerjaannya keluar dari rumah majikan tanpa pemberitahuan, maka akan kehilangan hak-haknya. Pekerja illegal sangat riskan dari sisi derma dan majikan sanggup menjebak TKI dengan memanggil polisi untuk menangkap TKI apabila sewaktu-waktu terjadi perselisihan.
 
"TKI yang kabur akan kehilangan hak-haknya ibarat gaji, uang lembur, tiket pulang, asuransi kesehatan dan kematian. Sehingga ini sangat merugikan TKI. TKI dibutuhkan untuk menjaga diri dan apabila terjadi permasalahan sanggup melaporkan kepada KDEI atau MOL," pesan politikus PKB ini.

Sementara itu, Menteri Tenaga Kerja Taiwan Chen Hsiung-wen menyampaikan pemerintah Taiwan juga menyambut baik hal derma kepada TKI ini, dengan berkomitmen untuk menawarkan dan meningkatkan derma kepada TKI di Taiwan. Sehingga derma lebih maksimal. "Kami sudah mempunyai peraturan yang ketat dan tegas dimana jikalau distributor melaksanakan pelanggaran sanggup dikenakan hukuman ataupun denda. Selain itu, kami mempunyai jalan masuk khusus untuk pengaduan yang tersedia juga dalam Bahasa Indonesia. Kedua pemerintah harus menawarkan sosialsisasi dan informasi kepada TKI biar mereka mau dan berani mengadukan permasalahnnya," kata Chen.

Pertemuan antar kedua menteri tenaga kerja dari dua negara ini merupakan pertemuan bilateral pertama. Dengan adanya pertemuan ini dibutuhkan adanya kolaborasi dalam hal peningkatan pelayanan dan derma kepada TKI. Jumlah TKI yang ada di Taiwan semenjak Januari sampai Juni 2015 tercatat sebesar 237.670 orang (65% sektor informal dan 35% sektor formal).



Sumber detik.com

Belum ada Komentar untuk "Kabar Gembira, Mulai September 2015 Tki Di Taiwan Naik Honor 7,3 Persen"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel