Tanah Dijual Oleh Suaminya Ketika Beliau Diluar Negeri Tanpa Sepengetahuan Istri, Eks Tkw Ini Lapor Polisi Atas Tuduhan Tanda Tangan Palsu

Konten [Tampil]
SUARABMI.COM - Seorang mantan TKW bernama Warti (58) warga Desa Tanggung RT 02 RW 01 Kecamatan Campurdarat Kabupaten Tulungagung melapor ke polisi. Dalam laporan yang disampaikan, dirinya melaporkan Roni (45) warga Dusun Pundensari Desa/Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung alasannya yaitu diduga menggandakan tanda tangan atas tanah miliknya.

"Laporan yang masuk dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan," kata Kapolres Tulungagung AKBP Tofik Sukendar melalui Kasubag Humas AKP Sumaji Jumat (08/03) siang.

Lanjut Sumaji, sekira tahun 1996 Warti bekerja di luar negeri dan mempunyai sebidang tanah yang berlokasi di Dusun Pundensari Desa Rejotangan dengan Nomor Sertifikat tanah No. 608. "Kemudian sekira tahun 1997-1998 tanah milik pelapor dijual tanpa persetujuan korban oleh suaminya tanpa sepengetahuan pelapor," ungkap Sumaji.

Suami Warti yang menjual tanah itu bernama Heru Priwanto yang kini berdomisili di Kalimantan. Saat itu, menurut keterangan dalam laporan, Heru menjual tanah pada Nur dan kemudian Nur menjual tanah itu ke adiknya bernama Roni.

Selanjutnya sekira bulan Juni 2018, Roni mendatangi rumah Warti dengan tujuan untuk meminta tanda tangan untuk tanda tangan jual beli namun oleh Warti dijawab tidak bisa.
[ads-post]
"Saat ditanya dijawab tidak sanggup tanda tangan dikarenakan pada saat itu tanah tersebut tidak dijual," jelasnya.

Dari akhir Warti, Roni memberikan akan kembali sehabis lebaran. "Selanjutnya sekira bulan Januari 2019 terlapor tiba kembali kerumah pelapor bersama perangkat desa untuk kembali minta tanda tangan jual beli," terang Sumaji.

Perangkat desa yang diketahui bernama Asiyono berusaha menjelaskan jikalau walaupun tanpa tanda tangan oleh Warti surat jual beli tanah masih sanggup dilanjutkan.

"Kemudian oleh pelapor dijawab bagaimana sanggup orang saya tidak tanda tangan kok sanggup itu namanya penipuan," dongeng Sumaji sebagaimana disampaikan Warti.

Bahkan, Warti ditawari uang sebesar Rp 10 juta agar dirinya mau tanda tangan, namun Warti menolak.

"Anehnya, bulan Februari pelapor mengetahui jikalau tanah itu sudah bersetifikat atas nama terlapor," kata Sumaji.

Karena telah merasa menjadi korban pemalsuan tanda tangan risikonya Warti melaporkan ke Polres Tulungagung guna proses hukum lebih lanjut.

Dari kejadian itu, Warti mengaku mengalami kerugian sekitar Rp. 150.000.000,-. "Laporan kita terima dan masih kita lakukan penyelidikan," pungkasnya.
 
jatimtimes 

Sumber https://www.suarabmi.com
Sumber https://mediatkinews.blogspot.com

Belum ada Komentar untuk "Tanah Dijual Oleh Suaminya Ketika Beliau Diluar Negeri Tanpa Sepengetahuan Istri, Eks Tkw Ini Lapor Polisi Atas Tuduhan Tanda Tangan Palsu"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel