Tkw Indonesia Terancam Sanksi 7 Tahun Penjara Alasannya Yaitu Mencuri Barang Majikan Senilai 315 Juta
Kamis, 21 November 2019
Tulis Komentar
Konten [Tampil]
SUARABMI.COM - Seorang Buruh Migran Indonesia (BMI) yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga berusia 45 tahun dinyatakan bersalah pada hari Rabu (20 Maret 2019) alasannya ialah mencuri barang senilai lebih dari S $ 30.000 atau setara dengan 315 juta Rupiah dari keluarga majikannya yang diketahui sebagai ketua Grup Bandara Changi, Liew Mun Leong.
Dikutip dari Channel Newsasia, sanksi itu dijatuhkan oleh Hakim Distrik Olivia Low Singapura setelah persidangan 19 kali yang berlangsung berbulan-bulan.
Dikutip dari Channel Newsasia, sanksi itu dijatuhkan oleh Hakim Distrik Olivia Low Singapura setelah persidangan 19 kali yang berlangsung berbulan-bulan.
Parti Liyani telah bekerja untuk majikannya,Liew antara bulan Maret 2007 dan akibat Oktober 2016, dengan gajinya meningkat dari S $ 300 (Rp.3,1 juta) per bulan menjadi S $ 600 (Rp.6,3 juta ) per bulan sebelum ia dipecat alasannya ialah dicurigai melakukan pencurian selama bertahun-tahun.
Dia dinyatakan bersalah alasannya ialah mencuri beragam barang termasuk: Dua tas senilai S $ 200 masing-masing milik majikan laki-lakinya, jam tangan dan lebih dari 100 potong pakaian milik putranya, pelengkap yang dimiliki oleh putrinya, dan tas Prada dan kacamata hitam Gucci milik majikan perempuannya.
[ads-post]
Selama persidangan, pihak pembela berargumen bahwa barang-barang yang dituduh dicuri Parti telah diberikan kepadanya, bahwa ia telah mengambil beberapa barang yang dibuang di kawasan sampah, atau bahwa barang-barang itu salah kawasan oleh pemiliknya.
Parti juga mengklaim bahwa beberapa barang belum dikemas olehnya di dalam kotak - dua pengemudi keluarga Liew telah membantunya dalam pengemasan barang-barang yang akan dikirim ke Indonesia.
Pengacara pembela Anil Balchandani memberikan bahwa ia ingin memanggil kembali saksi setelah mendengar bahwa dakwaan diubah, alasannya ialah ia ingin memberikan bahwa majikannya berbohong dan bahwa mereka telah memfokuskan pada lima item yang sekarang dikeluarkan dari dakwaan.
Hakim menolak permohonannya untuk memanggil kembali para saksi, dengan memberikan ia tidak merasa diperlukan, dan bahwa itu yaitu "upaya untuk lebih lanjut menunda persidangan dan menggagalkan keadilan".
Parti menghadapi sanksi penjara maksimum tujuh tahun dan denda per tuduhan. Hukuman akan diterima Parti pada hari senin mendatang.
Hakim menolak permohonannya untuk memanggil kembali para saksi, dengan memberikan ia tidak merasa diperlukan, dan bahwa itu yaitu "upaya untuk lebih lanjut menunda persidangan dan menggagalkan keadilan".
Parti menghadapi sanksi penjara maksimum tujuh tahun dan denda per tuduhan. Hukuman akan diterima Parti pada hari senin mendatang.
Belum ada Komentar untuk "Tkw Indonesia Terancam Sanksi 7 Tahun Penjara Alasannya Yaitu Mencuri Barang Majikan Senilai 315 Juta"
Posting Komentar