Dituduh Menghina Lewat Berkas Gugatan, Pengacara Buruh Divonis Bebas

Konten [Tampil]
Dituduh Menghina Lewat Berkas Gugatan, Pengacara & Buruh Divonis BebasGedung MA (ari saputra/detikcom)

Jakarta -Jaksa menyeret buruh dan advokat ke meja hijau terkait isi bahan somasi yang menuntut hak-hak buruh sehabis di-PHK. Dalam somasi itu, buruh menyebut perusahaan tidak adil. Namun upaya jaksa ini sia-sia lantaran pengadilan membebaskan para terdakwa.

Seperti dikutip detikcom dari putusan kasasi yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (25\/6\/2013), perkara ini menimpa Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur, Jazuli dan advokat Pujianto.

Awal mula jerat aturan yang menyeret keduanya ke meja hijau terjadi sehabis PT Sri Rezeki Mebelindo, Pasuruan, mem-PHK beberapa buruhnya pada Mei 2008. Atas PHK ini, buruh dan perusahaan melaksanakan mediasi tetapi menemui jalan buntu.

Dalam mediasi yang dimediatori oleh Dinas Tenaga Kerja setempat, pihak buruh menyebut perusahaan yang telah bangkit 15 tahun itu diktator, tidak memberlakukan hak-hak buruh, perusahaan berbuat licik dan sebagainya. Karena mediasi buntu, maka perkara berlanjut ke pengadilan.

Nah, dalam berkas somasi tersebut, buruh juga kembali menyebut perusahaan otoriter atas hak-hak buruh. Atas tudingan ini, perusahaan yang mempunyai 400 karyawan itu tidak terima dan mempolisikan Pujianto dan Jazuli.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuduh keduanya melaksanakan penghinaan sesuai pasal 310 ayat 2 kitab undang-undang hukum pidana dan menuntut 6 bulan penjara.

Pada 12 April 2011, Pengadilan Negeri (PN) Bangil mengadili dakwaan JPU tidak terbukti dan membebaskan keduanya. Namun JPU tak patah arang dan pribadi kasasi tetapi lagi-lagi upaya jaksa menemui jalan buntu.

\\\"Mengadili, menyatakan tidak sanggup diterima permohonan kasasi JPU,\\\" putus majelis kasasi yang diadili oleh Djoko Sarwoko, Prof Dr Surya Jaya dan Dr Salman Luthan.

Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan kata-kata yang diucapkan Terdakwa dalam gugatannya di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Surabaya tidak sanggup dikatakan sebagai suatu penghinaan atau penistaan sebagaimana dimaksud pasal 310 kitab undang-undang hukum pidana dan Pasal 311 KUHP.

\\\"Kata tersebut tidak mengandung arti telah menuduh yang bersangkutan melaksanakan suatu perbuatan yang bersifat kejahatan atau menghina atau merusak kehormatan,\\\" ujar putusan yang diketok pada 12 Januari 2012 silam.






Sumber detik.com

Artikel Terkait

Belum ada Komentar untuk "Dituduh Menghina Lewat Berkas Gugatan, Pengacara Buruh Divonis Bebas"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel