Phk 12 Karyawan, Perusahaan Media Ini Dieksekusi Bayar Pesangon Rp 107 Juta

Konten [Tampil]
Semarang -Sebagian somasi 12 jurnalis Harian Semarang (Harsem) terkait pembayaran pesangon dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Semarang. Total pesangon yang harus dibayarkan sebanyak Rp 107 juta.

PT Semesta Media Pratama selaku penerbit Harian Semarang melaksanakan PHK terhadap 12 jurnalisnya 19 Juni 2012. 12 Jurnalis yang sebelumnya sudah bekerja selama 2 tahun di Harian Semarang itu pun melaksanakan somasi ke PHI Semarang namun sempat gagal sehabis melalui proses Bipartit dan Tripartit.

Diketahui percetakan milik Suwanto tersebut juga sempat menolak membayar pesangon Rp 103 juta untuk 12 pekerja ibarat yang dianjurkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Semarang. Bahkan PT Semesta menggugat balik 12 jurnalisnya dengan nilai lebih yaitu Rp 3,2 miliar dengan alasan oplah koran dan pendapatan perusahaan menurun sehabis ada pemberitaan terkait PHK itu. Namun somasi tersebut tidak dikabulkan majelis hakim PHI Semarang.

Hakim ketua dari PHI Semarang, Abdul Rauf menyampaikan pemutusan kontrak yang dikeluarkan PT Semesta ialah sah sebagai PHK dengan pertimbangan efisiensi. Artinya perusahaan wajib membayar pesangon ibarat dalam aturan perundang-undangan. Dalam hal ini sebesar Rp 107.640.000 yang dibagikan kepada 12 jurnalis Harian Semarang selaku penggugat.

\\\"Menghukum tergugat konvensi untuk membayar hak-hak para penggugat konvensi berupa uang pesangon dan lain-lain,\\\" kata Abdul dalam persidangan di PHI Semarang, Selasa (4\/6\/2013).

Meski demikian somasi berupa pembayaran honor mulai dari dikeluarkannya surat pemutusan kontrak sampai ada keputusan pengadilan yang bersifat tetap tidak dikabulkan majelis. Karena pertimbangan hakim, semenjak diputus kontrak mulai 1 Maret 2012, para penggugat sudah tidak menjalankan kewajibannya sebagai pekerja di Harian Semarang.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa aturan PT Semesta, Nico Arief Budi Santosa, akan berupaya melaksanakan kasasi. \\\"Kami akan kasasi,” tutur Nico singkat.

Sedangkan kuasa aturan penggugat dari Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Kahar Muamalsyah menyampaikan kemenangan tersebut sebagai teladan kemenangan buruh terhadap perusahaan yang bertindak sewenang-wenang.

\\\"Putusan ini juga sanggup menyadarkan jurnalis, bahwa jurnalis itu juga buruh dan butuh berserikat. Jurnalis harus tahu hak-hak mereka sebagai buruh,\\\" tandasnya.

Hal senada diungkapkan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang Renjani Puspo Sari. Menurut dia, perkara PHK buruh media dalam kurun waktu lima tahun terakhir bukan hal yang gres di Jawa Tengah.

\\\"Kemenangan ini dibutuhkan sanggup membangkitkan kesadaran jurnalis akan hak-haknya sekaligus menawarkan efek jera terhadap perusahaan agar tidak seenaknya memberhentikan karyawan,\\\" tegas Renjani.






Sumber detik.com

Artikel Terkait

Belum ada Komentar untuk "Phk 12 Karyawan, Perusahaan Media Ini Dieksekusi Bayar Pesangon Rp 107 Juta"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel