Kemnaker Panggil Perusahaan Pptkis Yang Kirim Sumarti Ke Hong Kong
Kementerian Ketenagakerjaan memanggil Direktur Utama PT Arafah Bintang Perkasa, Tjitro Tandjung Djaja, pimpinan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang dulu pernah memberangkatkan Sumarti Ningsih. Pemanggilan terkait perkara pembunuhan Sumarti Ningsih di Wan Chai, Hong Kong.
"Pemanggilan ini dilakukan sebagai bentuk penjelasan serta penulusuran gosip dan data lengkap mengenai identitas korban pembunuhan tersebut," kata Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemnaker Reyna Usman dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/11/2014).
Berdasarkan hasil penjelasan dan pemeriksaan dokumen pemberangkatan, diperoleh data nhwa Sumarti Ningsih memang merupakan eks –TKI yang pernah bekerja di Hongkong pada tahun 2010 sebagai penata laksana rumah tangga.
Reyna menjelaskan, korban ketika itu berangkat melalui mekanisme yang resmi dan legal. Korban berangkat melalui PT Arafah Bintang Perkasa dan agensi Hongkong Bestlink Employment.
Berdasarkan gosip KJRI dan pihak Kepolisian Distrik Wan Chai, korban yang lahir di Cilacap, 22 April 1989 ini masuk lagi ke Hongkong dengan pasport A 7191235 yang mempunyai masa izin tinggal tanggal 4 oktober hingga dengan 3 November 2014 dengan status ijin masuk kunjungan sosial.
"Kita terus berkoordinasi dengan pihak KJRI, BNP2TKI, Imigrasi dan Kemlu untuk mengungkapkan lebih lanjut dilema Sumarti Ningsih," tegas Reyna.
Selain itu pemerintah juga menelusuri identitas dan riwayat kerja korban pembunuhan lainnya yaitu Seneng Mujiasih.
"Kita akan terus pantau dan berkoordinasi dengan banyak sekali pihak, termasuk antar pemerintah untuk membantu pihak kepolisian setempat yang masih melaksanakan pemeriksaan mendalam," kesepakatan Reyna.
Sumber detik.com
Belum ada Komentar untuk "Kemnaker Panggil Perusahaan Pptkis Yang Kirim Sumarti Ke Hong Kong"
Posting Komentar