Rugikan Tki, Pemerintah Diminta Tertibkan Praktik Gelap Remittance
Senin, 26 Januari 2015
Tulis Komentar
Konten [Tampil]
Praktik gelap pengiriman uang yang dimaksud itu ialah dengan memakai jasa di luar bank. Para buruh biasanya menitipkan jasa pengiriman uang melalui toko Indonesia yang ada di Taiwan. Praktik menyerupai ini kerap disebut dengan pola Hawala Banking.
Menurut Ketua Forum Silaturahmi Tenaga Kerja Indonesia (FSTKI), Agus Susanto, para buruh migran menentukan cara tersebut alasannya ialah dianggap praktis.
Pernyataan tersebut disampaikan Agus dalam obrolan dan peresmian Garda BMI Taiwan serta FSTKI yg dihadiri oleh Kepala BNP2TKI, Nusron Wahid, Minggu, (25/1/2015).
Agus menduga ada penggelapan dari pengiriman uang milik para buruh migran. "Info yang kami terima, uangnya digunakan untuk main judi bola dan pacuan kuda serta foya-foya," katanya.
Di daerah sama, Kepala BNP2TKI Nusron Wahid mengatakan, sebaiknya para buruh migran mengirimkan uang melalui jasa pengiriman uang resmi. "Kedepan perkara ini menjadi pelajaran buat kita semua, khususnya TKI, sebaiknya mengirim melalui jasa resmi, menyerupai bank, atau jasa lainnya, walau sedikit mahal tapi aman," kata Nusron.
Ke depan, BNP2TKI menggandeng BI dan OJK guna memperlihatkan pemberian kepada para buruh migran dalam pengiriman uang dan transaksi non tunai. "Ke depan kami sedang mengkaji menciptakan peraturan yang mewajibkan biar TKI kita hanya boleh mengirimkan dana melalui forum resmi, menyerupai yg diterapkan Filipina terhadap buruh migrannya," kata Nusron.
Sumber detik.com
Belum ada Komentar untuk "Rugikan Tki, Pemerintah Diminta Tertibkan Praktik Gelap Remittance"
Posting Komentar