Barang Ilegal Kiriman Tki Dimusnahkan Bea Cukai Tanjung Perak

Konten [Tampil]
Barang Ilegal Kiriman TKI Dimusnahkan Bea Cukai Tanjung PerakFoto: Imam Wahyudiyanta

Surabaya -Barang-barang ilegal kiriman dari Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dimusnahkan Bea Cukai Tanjung Perak. Sebagian besar terdiri dari minuman keras (miras).

"Barang-barang ini merupakan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) TKI yang merupakan kiriman dari tahun 2012-2014," kata Kasubsi Penindakan II
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Tanjung Perak Lucky Tamo kepada wartawan di PT Indra Jaya Swastika, Jalan
Kalianak, Kamis (12/11/2015).

Barang-barang yang dimusnahkan ialah 750 botol miras banyak sekali jenis dan merk, petasan, daun kering, soft gelatin, softgel deep sea fish oil, cairan kimia, tepung, kosmetik, dan obat dermovate. Barang-barang tersebut, kata Lucky, disita dari 70-100 an kontainer dalam kurun waktu dua tahun.

TKI yang mengirim barang tersebut berasal dari Taiwan, China, Hongkong, dan Arab. Ekspedisi ini menumpuk dahulu barang yang dikirim oleh para TKI sampai kuotanya mencapai satu kontainer. Jika sudah mencapai satu kontainer, barang siap dikirim ke Indonesia. Di dalam kontainer, tentu saja ada banyak sekali macam barang. Isi barang di dalam satu kontainer sanggup jadi merupakan kiriman dari 250 an TKI.

"Para TKI ini mengirim barang ke saudaranya di Indonesia. Di dalam kiriman itu, ia menyertakan sejumlah kecil barang yang dihentikan untuk dikirim tanpa
dokumen yang resmi, misalnya ialah miras. Memang nggak banyak yang dikirim, paling cuma lima botol. Tapi itu tetap saja tidak boleh," lanjut Lucky.

Apa yang dilakukan para TKI itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 188 wacana barang impor yang dibawa oleh penumpang
lebih dari 1 liter. Petugas bea cukai mengetahui ada barang ilegal di dalamnya sesudah dilakukan pemindaian melalui x-ray. Petugas bea cukai kemudian
mengambil barang-barang yang ilegal yang ada di dalam kontainer.

"Satu kontainer biasanya berisi 15-20 botol miras," ujar Lucky.

Setelah menerima persetujuan pemusnahan oleh Menteri Keuangan melalui KPKNL Surabaya sesuai surat persetujuan nomor S-40/MK.6/WKN.10 /KNL.01/2015 tertanggal 15 Mei 2015, maka barang-barang ilegal kiriman dari TKI tersebut dimusnahkan.

Berbeda dengan pemusnahan miras yang biasanya digilas dengan alat berat, pemusnahan kali ini dilakukan dengan menimpa miras dan cairan kimia tersebut
dengan kontainer Sebuah kendaraan pengangkat kontainer mengangkat satu kontainer dan ditimpakan di atas botol-botol miras yang sudah dijajar.



Sumber detik.com

Belum ada Komentar untuk "Barang Ilegal Kiriman Tki Dimusnahkan Bea Cukai Tanjung Perak"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel