Organisasi Tki Taiwan Keluhkan Praktik Overcharging

Konten [Tampil]
Organisasi TKI Taiwan Keluhkan Praktik OverchargingKepala BNPTKI Nusron Wahid berdiskusi dengan buruh migran di Taipei. (Pasti Liberti/detikcom)

Taipei -Organisasi buruh migran Indonesia di Taiwan mengeluhkan masih maraknya pungutan biaya penempatan yang berlebih atau overcharging. Biaya penempatan berlebih itu dibebankan kepada para calon TKI dengan kisaran Rp 22 juta hingga Rp 48 juta.

"Besarannya bervariasi. Saya menerima laporan ada yang sekitar Rp 48 juta dengan masa serpihan honor 5 bulan. Paling rendah Rp 22 juta dengan masa serpihan 10 bulan sebesar NT 7500 (Rp 3,3 juta)," ujar Pranoto dari Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia (ATKI) Taiwan, dalam obrolan dengan Kepala Badan Penempatan dan Perlindungan TKI Nusron Wahid di Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei, Taiwan, Selasa (27/6/2017).

Padahal, kata Pranoto, hukum dari Kementerian Tenaga Kerja untuk sektor informal bagi TKI gres dikenai biaya penempatan sekitar Rp 17 juta. Sementara itu, sektor formal ada biaya sekitar Rp 10 juta.

"PPTKIS ini menaruh beberapa komponen biaya aksesori yang memang tidak diatur secara ketat di hukum Kementerian Tenaga Kerja. Overcharging-nya di situ," kata Pranoto.

Persoalannya, kata Pranoto, para calon TKI tak mempunyai bukti berpengaruh atas praktik biaya berlebih itu. Pasalnya, perusahaan yang melaksanakan praktik tersebut menolak memperlihatkan kuitansi pembayaran. "Kami susah menuntut. Kalau ditagih, mereka (perusahaan) alasannya ialah mudah saja. Tidak diproses. Kita kan butuh (pekerjaan) mau tidak mau terpaksa bayar," ujar Pranoto.

 Organisasi TKI Taiwan Keluhkan Praktik OverchargingDiskusi Kepala BNPTKI Nusron Wahid dengan buruh migran di Taipei (Pasti Liberti/detikcom)

Nusron mengungkapkan pernah mengumpulkan sejumlah perusahaan untuk membahas moratorium pengiriman TKI untuk menekan praktik overcharging. Namun usulannya tersebut ditolak dengan alasan posisi TKI Indonesia di Taiwan akan direbut pekerja asal Myanmar, Vietnam, atau Filipina. "Kalau saya, boikot saja dulu. Dulu moratorium pengiriman anak buah kapal berhasil mendesak menaikkan upah hingga NT 5.000," ujarnya.

Menurut Nusron, moratorium akan memperlihatkan pihak-pihak yang paling mengambil untung praktik overcharging tersebut. "Apakah praktik itu kehendak pasar, agensi, atau perusahaan. Cara buktikannya ya hentikan dulu. Pokoknya standing point kami membela TKI mau benar atau salah. Karena TKI itu pihak yang terlemah," ujarnya.

Sumber detik.com

Artikel Terkait

Belum ada Komentar untuk "Organisasi Tki Taiwan Keluhkan Praktik Overcharging"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel