Niat Perpanjang Visa, Wn Taiwan Ini Malah Dipenjara
Senin, 17 Juli 2017
Tulis Komentar
Konten [Tampil]

Blitar -Niat Siti Nafisah (48) memperpanjang visa kunjungan, namun nasibnya justru berakhir di penjara. Wanita dengan nama orisinil Taiwan Hsia Chien Ti ini diamankan di Detensi Kantor Imigrasi (Kanim) Kls II Blitar, sesudah tertangkap tangan overstay selama 239 hari.
"Pada Jumat (14/7) yang bersangkutan tiba kesini untuk memperpanjang visa kunjungan. Setelah kami periksa, ternyata overstay sangat lama, sehingga kami tindak dengan mendetensi di sini," terang Kanim Klas II Blitar, I Nyoman Gede Surya Mataram, Senin (17/7/2017).
Saat ini pihak Kanim Blitar telah berkoordinasi dengan keluarganya di Taiwan untuk menyediakan tiket pulang. "Kalau hingga batas waktu yang ditentukan tidak juga direspon keluarganya di Taiwan, ya akan kita deportasi secepatnya," terang Mataram.
Siti yang memegang nomor paspor 302861572 ini diketahui tiba ke Indonesia dengan visa on arrival melalui Bandara Juanda 19 Oktober 2016 lalu. Saat itu beliau mengaku akan berbisnis sembako di kampung halamannya dengan WN Jerman yang dikenalnya di Taiwan.
Namun perempuan yang usang menjadi TKI di Taiwan itu tertipu hingga ratusan juta. Hingga aktivitas kepulangannya pada 17 November 2016 menjadi tertunda sangat lama.
"Saya usang di Indonesia sebetulnya mau ngurus bisnis itu. Tapi alasannya yakni tertipu jadi kelamaan di sini. Saya bersama-sama berniat mengurus perpanjangan visa ini semenjak lama, tapi alasannya yakni uang saya habis tertipu ya saya nunggu uang terkumpul lagi untuk memperpanjang visa," kata Siti kepada petugas Imigrasi.
Siti diketahui menikah dengan WN Taiwan berjulukan Lin Lie Chien. Dari ijab kabul tahun 2000 itu mereka memiliki satu anak lelaki. Sekitar tahun 2010, Siti melepas kewarganegaraan Indonesianya menjadi warga negara Taiwan.
Sumber detik.com
Belum ada Komentar untuk "Niat Perpanjang Visa, Wn Taiwan Ini Malah Dipenjara"
Posting Komentar