Tki Dirugikan Biaya Agensi, Bnp2tki Benahi Praktik Jual Beli Job

Konten [Tampil]
TKI Dirugikan Biaya Agensi, BNP2TKI Benahi Praktik Jual Beli JobRapat BNP2TKI dan PPTKIS soal Jual Beli Job/Foto: Dok BNP2TKI

Jakarta -Calon TKI masih sering dihantui oleh praktik jual beli job yang membebankan dari pihak agensi. Pasalnya seringkali pihak agensi meminta biaya kepada Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) sesudah TKI bekerja ke luar negeri.

"Target kita jelas, kita ingin tekan cost serendah mungkin. TKI tidak boleh dibebani biaya yang tidak lazim. Makara biaya harus semurah mungkin. Jual beli job order ini sepenuhnya dikendalikan oleh PPTKIS dan agensi. Makara dalam menuntaskan duduk masalah ini pemerintah akan fokus pada training PPTKIS. BNP2TKI juga akan meminta Taiwan membenahi praktik yang tidak fair ini," ujar Sekretaris Utama BNP2TKI Hermono dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/7/2017)

Hermono menyampaikan hal itu dalam rapat BNP2TKI dan PPTKIS di Ruang Rapat Kepala BNP2TKI, Gedung BNP2TKI, Jakarta, Kamis (20/7/2017) lalu. Turut hadir Kepala BNP2TKI Nusron Wahid, Deputi Perlindungan Teguh Hendro Cahyono, Sekretaris Utama Hermono, Deputi Penempatan Agusdin Subiantoro, anggota PPTKIS untuk Taiwan, anggota PPTKIS untuk Malaysia, dan staf pegawai BNP2TKI.

Hermono menilai praktik tersebut tidak fair dan terang merugikan TKI. Pembenahan praktik yang melibatkan PPTKIS dan Agencies Taiwan harus segera dibenahi.

Deputi Penempatan Agusdin Subiantoro menambahkan, segala proses harus dilakukan secara jelas. Mulai dari perekrutan, prosedur pengawasan, sampai mengontrol partner yang ada di luar negeri. PT juga wajib mendaftar ulang agensinya. Jika PT diketahui melaksanakan jual beli job, maka akan di-suspend.

"Ini harus segera dibuatkan janji semoga tidak ada lagi transaksi jual beli job. Supaya TKI kita tidak dibebankan dengan biaya-biaya ibarat ini," tegasnya.

Sementara itu Kepala BNP2TKI Nusron Wahid turut menegaskan keberpihakannya terhadap TKI. Menurutnya kalau tidak diambil langkah tegas ibarat ini, TKI selalu rugi.

"Jika masih ada PPTKIS atau agensi yang masih melaksanakan jual beli job, maka akan eksklusif dilarang proses penempatannya," paparnya.

Penempatan TKI di Taiwan per tahun tercatat sebanyak 32 ribu orang untuk sektor formal. Praktik jual beli job marak terjadi di sektor konstruksi dan manufaktur.

Namun ada juga TKI sektor formal yang tanpa jual beli job. Misalnya bagi yang bekerja di industri elektronik, yang menerapkan norma Electronic Industry Code of Conduct (EICC).

Untuk Malaysia, tidak ada pungutan biaya dalam pemberangkatan tenaga kerja informal. Semua biaya penempatan menjadi tanggungan majikan.

Dengan kebijakan penghentian sementara pengiriman TKI ke Taiwan yang melaksanakan jual beli job, diperlukan tidak ada lagi permasalahan yang merugikan TKI.

Kabag Humas BNP2TKI Servulus Bobo Riti menjelaskan, info jual beli job order tersebut sudah sepatutnya diangkat kembali sebagai salah satu materi substansi dalam pertemuan tahunan antara Indonesia melalui KDEI Taipei dan Taiwan melalui TETO Jakarta.

Forum bilateral ini sudah seharusnya membicarakan isu-isu kolaborasi di bidang ketenagakerjaan, khususnya info penempatan dan dukungan TKI di Taiwan.

Sumber detik.com

Artikel Terkait

Belum ada Komentar untuk "Tki Dirugikan Biaya Agensi, Bnp2tki Benahi Praktik Jual Beli Job"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel