Penyegelan Taman Arif Balig Cukup Akal Surabaya Yang Bakal Berujung Gugatan
Kamis, 06 September 2018
Tulis Komentar
Konten [Tampil]
Surabaya -Taman Remaja Surabaya (TSR) di Jalan Kusuma Bangsa 114 disegel Pemkot Surabaya. Arena permainan untuk anak dan berakal balig cukup akal yang legendaris di Surabaya itu pun secara otomatis tak beroperasi lagi alias putus.
Pemkot Surabaya menyampaikan bahwa penyegelan itu dilakukan pada 31 Agustus 2018. Saat itu Satpol PP Surabaya menindak lanjuti undangan dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya untuk melaksanakan dukungan penertiban di TRS.
"Iya, Jumat tanggal 31 Agustus kemudian kami mendapatkan dukungan penertiban," ujar Irvan dikala dihubungi detikcom, Selasa (4/9/2018).
Dari pantauan detikcom, bab gerbang TRS tertempel stiker bertuliskan 'Pelanggaran'. Terbentang juga garis Satpol PP yang dibentangkan di antara jeruji pintu gerbang. Tak hanya bab luar, bab dalam juga tertempel stiker 'Pelanggaran'.
Kabag Humas Pemkot Surabaya M Fikser menyampaikan penyegelan tersebut terkait dengan perizinan. "Penyegelan dilakukan terkait perizinan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Karena Kontrak Hak Pengelolaan (HPL) nya di atas Hak Guna Bangunan (HGB) habis pada 2006," kata Fikser.
Satpol PP melaksanakan penyegelan (Foto: Istimewa) |
Penyegelan itu menciptakan PT Sasana Taruna Aneka Ria (Star) selaku pengelola TRS meradang. Menurut Direktur Operasional PT Star Didik Harianto, penyegelan itu dlakukan secara sepihak.
"Awal mula terjadi permasalahan ialah pada tahun 2006," ujar Didik.
Didik menyampaikan awalnya Pemkot Surabaya ingin membantu mengeluarkan Hak Guna Bangunan (HGB) kepada PT Sasana Taruna Aneka Ria (Star) selaku pengelola TRS untuk melaksanakan pengembangan TRS. Namun HGB tersebut sampai sekarang tak kunjung diterbitkan.
Didik juga menyampaikan Pemerintah Kota juga tidak memperpanjang Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan SIUP PT Star. Bahkan berdasarkan Didik, Pemkot Surabaya menginginkan biar PT Star dibubarkan dengan alasan berbenturan dengan perwali tahun 2014.
Foto: Deny Prastyo Utomo |
"Padahal dalam Peraturan Menteri Perdagangan tidak disebutkan kalau TDP, SIUP, dan HO itu tidak perlu diperpanjang. Tapi pihak Pemerintah Kota meminta diperpanjang dengan dalih adanya perwali tahun 2014. Salah satu isi perwali berbunyi setiap taman rekreasi harus mempunyai luas 3 hektar. Sedangkan kami hanya 1,7 hektar," kata Didik.
Didik menambahkan pihaknya dengan Pemerintah Kota sudah bertemu, namun pertemuan itu menemui jalan buntu. Didik menyebut Pemerintah Kota mengeluarkan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) pada 27 Agustus.
"TDUP dicabut pada 27 Agustus, kesannya kami tidak sanggup operasional lagi alasannya ialah tidak ada izin. Dan 31 Agustus kami disegel," ujar Didik.
Didik memberikan kalau TRS masih mempunyai perjanjian dengan Pemerintah Kota atas penggunaan lahan tanah sampai 2026. Namun pihak investor yang menaungi PT Star belum berani melaksanakan pengembangan TRS alasannya ialah terkendala HGB yang dijanjikan oleh Pemkot yang belum juga terbit.
Foto: Deny Prastyo Utomo |
Pihak investor PT Far East Organization (FEO) yang menjadi pemegang saham PT Star ingin bertemu dengan Wali Kota Surabaya untuk menuntaskan polemik ini.
"Kami sudah pernah mengirimkan surat selama tiga kali ke Pemerintah Kota untuk menuntaskan perkara ini. Bahkan investor kami yang sekarang di Prancis juga ingin bertemu eksklusif untuk membahas perkara ini. Namun belum juga direspon. Kami juga pernah difasilitasi oleh BKPM di Jakarta untuk membahas ini dengan pemkot, tapi juga belum dikonfirmasi," ujar Didik.
Penyegelan tersebut menciptakan FEO akan melayangkan somasi ke Pemkot Surabaya. "PT FEO itu mempunyai kuasa aturan di Indonesia. Saya mendengar akan melaksanakan somasi kepada Pemkot Surabaya terkait penyegelan TRS," ujar Didik.
Didik menyampaikan berdasarkan kuasa aturan PT FEO, penyegalan TRS tidak dibenarkan alasannya ialah dilakukan secara sepihak. Padahal TRS dimiliki oleh dua pemegang saham. TRS dimiliki oleh dua pemegang saham yakni PT FEO yang mempunyai saham sebesar 62,5 persen dan Pemkot Surabaya sebesar 37,5 persen.
Foto: Deny Prastyo Utomo |
Baca juga: Segel TRS, Pemkot Surabaya Bakal Digugat |
"Menurut mereka (kuasa aturan PT FEO) ini tidak dibenarkan. Karena PT Star ini ialah berbadan hukum. Harusnya mereka duduk bareng untuk membahas bersama dikala rapat umum pemegang saham (RUPS). Tapi, kenapa kalau RUPS itu cuman satu. Itu perkara pokoknya. Terus bagaimana tiba-tiba satunya minta tutup," terang Didik.
Sebelumnya, Didik juga menyayangkan kalau ada perselisihan data dalam hal ini terkait kontrak yang seharusnya sanggup diselesaikan antar pemilik saham pada RUPS, dalam hal ini PT FEO dan Pemkot Surabaya.
"Kontrak kami bahwasanya tahun 2026 habisnya. Namun kami mendengar di informasi itu tahun 2019. Padahal untuk tahun 2019 itu ialah kontraknya Hi Tech Mall, bukan TRS," ungkap Didik.
Meski disegel, namun 80 karyawan TRS belum dirumahkan atau di-PHK. Mereka masih dipekerjakan. Mereka masih terlihat membersihkan dan merawat wahan-wahana yang ada di TRS.
Sumber detik.com
Belum ada Komentar untuk "Penyegelan Taman Arif Balig Cukup Akal Surabaya Yang Bakal Berujung Gugatan"
Posting Komentar