Pkb Beri Rp 5 M Untuk Tkw Asal Majalengka Semoga Bebas Dari Eksekusi

Konten [Tampil]
PKB Beri Rp 5 M untuk TKW Asal Majalengka Agar Bebas dari EksekusiFoto: Duta Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel (kiri) dan Ketum PKB Muhaimin Iskandar (kanan). (Dok PKB)

Jakarta -Fraksi PKB dewan perwakilan rakyat RI menyumbangkan uang sebesar Rp 5 miliar untuk TKW asal Majalengka, Eti binti Toyib Anwar. Uang itu merupakan sumbangan untuk Eti membayar diyat (denda) biar terbebas dari vonis hukuman mati di Arab Saudi.

"Fraksi PKB berhasil mengumpulkan bantuan sedikitnya Rp 5 Miliar. Atas nama solidaritas jaringan santri, dana yang terkumpul ini pun eksklusif diserah-terimakan melalui Duta Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel," kata Ketua F-PKB Cucun Ahmad kepada wartawan, Rabu (7/11/2018).


Cucun mengaku terketuk dengan masalah yang menjerat Eti. Dalam penggalangan dana, F-PKB juga menggandeng Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shodaqoh Nahdlatul Ulama (LAZISNU). Saat ini, uang Rp 5 miliar itu telah diserahkan kepada Duta Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel.

Dia berharap sumbangan itu sanggup meringankan beban denda sebesar Rp 20 miliar yang harus dibayarkan Eti. Cucun mendorong biar pemerintah terus hadir dalam melaksanakan pendampingan bagi TKI yang terjerat masalah aturan di negara setempat.

"Mendorong biar Pemerintah hadir dan melaksanakan upaya se-optimal mungkin dalam membela kasus-kasus aturan yang menimpa para tenaga kerja Indonesia di luar negeri. Khususnya terkait masalah aturan Eti yang tengah menanti kehadiran negara," ujar Cucun.


Selain itu, atas insiden ini, Cucun berharap Pemerintah RI sanggup bersikap lebih tegas kepada Pemerintah Arab Saudi. Cucun kemudian mengungkit sanksi mati TKI Tuti Tursilawati di Arab Saudi yang dilakukan tanpa notifikasi ke Pemerintah RI.

"Mengecam keras sanksi mati tanpa notifikasi yang dilakukan Pemerintah Arab saudi terhadap Tuti Tursilawati. Fraksi PKB mengingatkan bahwa terdapat aturan dan undang-undang internasional yang melindungi tenaga kerja migran, yang harus dipatuhi. Terhadap perlakuan tidak adil, dan tindak diktatorial yang menimpa TKI kita di luar negeri, yaitu kewajiban pemerintah untuk melindungi, mengadvokasi, dan mengatakan susukan keadilan," tuturnya.

Sebelumnya, Eti ditahan semenjak 2002 dengan tuduhan membunuh majikannya dan divonis sanksi mati. Kini Eti berpeluang menghirup udara bebas sesudah andal waris korban memperlihatkan perdamaian dengan diyat (denda).

Semula andal waris korban mengajukan diyat sebesar 30 juta Real atau sekitar Rp 120 miliar. Namun sesudah perundingan dengan pemerintah RI, diyat yang harus dibayarkan ialah 5 juta Real atau Rp 20 miliar.

Dari Rp 20 miliar yang diminta untuk Diyat, anggaran pemerintah untuk masalah diyat biasanya tersedia sebesar Rp 2 miliar. Selain itu, dirinya semenjak pekan kemudian berhasil menghimpun sumbangan dari koleganya di jaringan santri sebesar Rp 10 miliar.

"Alhamdulillah teman-teman saya di jaringan santri pada bantingan, Rp 100 juta, Rp 200 juta dan seterusnya. Tinggal sisanya Rp 8 miliar nanti kita galang dana sosial ke masyarakat lebih luas," kata Duta Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel dalam Blak-blakan yang tayang di detikcom pada Selasa (6/11).

Sumber detik.com

Belum ada Komentar untuk "Pkb Beri Rp 5 M Untuk Tkw Asal Majalengka Semoga Bebas Dari Eksekusi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel