Aniaya Prt Asal Myanmar, Wanita Singapura Dibui 3 Tahun
Rabu, 13 Februari 2019
Tulis Komentar
Konten [Tampil]

Singapura -Seorang wanita di Singapura yang menganiaya pembantu rumah tangganya asal Myanmar, telah dijatuhi eksekusi penjara tiga tahun.
Linda Seah, wanita Singapura yang bekerja sebagai manajer salon kecantikan itu terbukti bersalah telah menganiaya PRT-nya, Phyu Phyu pada Maret 2016 lalu. Perempuan Myanmar berumur 39 tahun itu telah memaksa korban untuk menyiramkan air panas ke tubuhnya sendiri, menjambak rambutnya dan memukul korban.
Perbuatan terdakwa dinyatakan dalam enam dakwaan, termasuk dua dakwaan dikala korban dipaksa menyiramkan air panas ke pundak kirinya sendiri, sampai menjadikan kulihnya melepuh. Seah juga memaksa wanita Myanmar itu untuk meminum air yang dicampur materi pembersih lantai.
Dalam berkas dakwaan disebutkan menyerupai dilansir kantor isu AFP, Selasa (12/2/2019), Seah juga pernah menjambak rambut korban sampai sejumlah rambutnya terlepas. Pada kesempatan lain, Seah berulang kali memukul kepala korban dengan sebuah telepon genggam.
Di persidangan terungkap bahwa Seah tidak bahagia alasannya ialah korban lamban dalam menuntaskan tugas-tugas rumah sehari-harinya.
Dalam pembacaan putusan, Hakim Distrik Olivia Low menyatakan "ketidaksenangan Seah atas pekerjaan korban seharusnya tidak membenarkan segala bentuk kekerasan terhadapnya."
Hakim menyatakan, jawaban perbuatan terdakwa, korban mengalami guncangan psikologis dan mendapat bekas luka di bahunya. Dalam persidangan yang digelar di Singapura pada Senin (11/2), hakim juga menjatuhkan eksekusi denda pada Seah sebesar 9 ribu dolar Singapura.
Hakim menyatakan, faktor-faktor yang memberatkan terdakwa termasuk bahwa korban juga tidak mendapat masakan yang cukup, sehingga dirinya mengalami malnutrisi dan gajinya tidak dibayarkan.
Suami terdakwa, Lim Toon Leng (44) juga dijatuhi vonis penjara enam ahad atas satu dakwaan meninju korban di bab keningnya.
Sumber detik.com
Belum ada Komentar untuk "Aniaya Prt Asal Myanmar, Wanita Singapura Dibui 3 Tahun"
Posting Komentar