Kjri Jeddah Perjuangkan Uang Rp 740 Juta Hak Tki Korban Pembunuhan
Minggu, 17 Februari 2019
Tulis Komentar
Konten [Tampil]
Jakarta -Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah berhasil memperjuangkan uang diyat seorang pekerja migran Indonesia (PMI) atau tenaga kerja Indonesia (TKI) berinisial SMW yang menjadi korban pembunuhan di Abha, Arab Saudi. Kasus pembunuhan tersebut terjadi pada 2010 lalu.
KJRI menyampaikan pihaknya berhasil memperoleh uang senilai 200 ribu rial atau sekitar Rp 740 juta. Uang itu didapat melalui pinjaman pengacara dan tokoh masyarakat setempat.
Baca juga: PRT Indonesia Diperkosa Majikan di Hong Kong |
"Dengan pernyataan pemaafan tersebut, maka hak khusus pihak andal waris untuk menuntut qishas terhadap terdakwa menjadi gugur," terang Safaat Ghofur, Pelaksana Fungsi Konsuler-1 sekaligus menjabat Koordinator Pelayanan dan Pelindungan (Yanlin) Warga KJRI Jeddah, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/2/2019).
Safaat menjelaskan hak yang masih diterima oleh andal waris sesuai dengan putusan aturan pengadilan Arab Saudi ialah diyat syar'i senilai 55 ribu rial atau separuh dari nilai diyat untuk pria sebesar 110 ribu rial. Selain itu, hak korban lainnya ialah sisa honor yang belum terbayar selama 54 bulan atau senilai 32.400 rial.
Untuk meyikapi hal tersebut, Konjen RI Jeddah, Mohamad Hery Saripudin, memerintahkan tim untuk mempelajari kembali perkara pembunuhan tersebut. Tim Pelindungan dan pengacara kemudian mendatangi majikan di Abha untuk melaksanakan negosiasi, dengan dibantu oleh tokoh terkemuka masyarakat setempat, yaitu Syeikh Sulthon Al Hadi, Kepala Polisi Agama di Abha.
Pada awalnya majikan hanya menanggupi untuk memperlihatkan hak diyat, honor dan santunan untuk korban sebesar 135 ribu rial. Namun tim pengacara kemudian bernegoisasi kembali dan balasannya majikan setuju untuk memenuhi hak korban senilai 200 ribu rial.
Sementara itu, menurut keputusan Mahkamah Jazaiyyah yang telah diterima oleh Kantor Gubernur Asir, pengadilan segera melaksanakan penangkapan terhadap majikan dan isterinya untuk menjalani vonis tujuh tahun bagi majikan wanita sebagai pelaku utama dan satu tahun penjara ditambah 100 (seratus) kali cambukan bagi majikan laki-laki.
Sumber detik.com
Belum ada Komentar untuk "Kjri Jeddah Perjuangkan Uang Rp 740 Juta Hak Tki Korban Pembunuhan"
Posting Komentar