Kemenkumham Buru Pembawa 28 Paspor Wn China Yang Dibekuk Di Semarang
Selasa, 23 April 2019
Tulis Komentar
Konten [Tampil]
Semarang -Tim dari Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah memburu seseorang yang membawa paspor 28 Warga Negara China yang dibekuk di rumah glamor di Kota Semarang. Meski belum ada Paspor, namun data mereka sudah terdeteksi oleh pihak imigrasi.
Kadiv Imigrasi Kanwil Kemenkumham Jateng, Ramli HS menyampaikan dari total 40 WNA yang ditangkap tanggal 18 April 2019 lalu, 12 berasal dari Taiwan dan 28 dari China. WNA dari Taiwan ada 1 yang mengaku paspornya hilang sedangkan 12 lainnya masih membawa, namun 28 orang dari China tersebut tidak memegang paspor mereka.
"Yang dari RRC ini bukan tidak punya paspor, tapi dipegang oleh pihak lain. Dia tidak berani muncul, ya kita cari," tegas Ramli kepada detikcom di sela program Diseminasi Pencegahan TKI non Prosedural di Hotel Azana Semarang, Selasa (23/4/2019).
"Datangnya per kelompok, ada yang tanggal 26, 28, 30 Juli 2018. Mereka semua tiba dari Jepang lewat Bandara Soekarno Hatta dengan kemudahan visa bebas kunjungan. Pada hari yang sama mereka melaksanakan perjalanan domestik ke Bali dan di sana mereka berpindah-pindah," jelasnya.
Sebelumnya Ramli menjelaskan 11 orang dari Taiwan yang ikut dibekuk merupakan buronan intepol perkara cyber crime. Mereka kabur dari Jepang ke Indonesia untuk melaksanakan aksinya lagi.
"Mereka di Semarang berdasarkan ratifikasi ada yang gres 2 hari, 2 minggu, dan sebulan," tandasnya.
Diketahui, penangkapan dilakukan hari Kamis (18/4) kemudian sekitar pukul 17.00 WIB di rumah glamor di Jalan Puri Anjasmoro Blok M2 nomor 11, Semarang Barat, Kota Semarang. Mereka ditangkap sesudah pihak Imigrasi curiga dengan kedatangan banyak WNA ke Semarang yang usianya relatif muda. Setelah diselidiki diketahui mereka berkumpul di rumah tersebut.
Di rumah itu mereka melaksanakan penipuan via telpon ke negara mereka yakni China dan Taiwan. Dengan bermodal sejumlah alat komunikasi mereka menipu korbannya dengan menyampaikan korban terjerat aturan dan harus memperlihatkan sejumlah uang kalau ingin bebas. Sebanyak 40 orang itu mempunyai tugas masing-masing, ada yang menjadi polisi, kejaksaan, operator, dan lainnya.
"Kita dalam rangka penegakan aturan dan upayakan penegakan aturan projustitia," tegas Ramli.
Kanwil Kemenkumham Jateng kemudian menggandeng pihak kepolisian dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng. Selain itu penegak aturan dari Taiwan juga sudah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Jateng.
Sumber detik.com
Belum ada Komentar untuk "Kemenkumham Buru Pembawa 28 Paspor Wn China Yang Dibekuk Di Semarang"
Posting Komentar