Kemnaker Gagalkan Pengiriman 26 Tki Ilegal Di Cimanggis

Konten [Tampil]
Kemnaker Gagalkan Pengiriman 26 TKI Ilegal di CimanggisFoto: Dok Kemnaker

Jakarta -Kementerian Ketenagakerjaan, melalui Direktorat Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN), mencegah upaya pemberangkatan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara nonprosedural.

Kemnaker menemukan 26 CPMI lewat kegiatan inspeksi mendadak. Adapun ke-26 CPMI tersebut ialah 12 pekerja migran wanita yang dititipkan oleh PT. Mafan Samudera Jaya dan 14 pekerja migran pria yang diproses oleh PT. Balanta Budi Prima. Mereka tidak berdokumen maupun tidak mempunyai dokumen yang dipersyaratkan peraturan perundangan.


Inspeksi ini dilakukan pada Kamis (25/4/2019) di penampungan milik Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (P3MI) PT. Balanta Budi Prima di tempat Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

"Sidak ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan calon pekerja migran yang tak kunjung berangkat ke Taiwan untuk bekerja sesuai yang dijanjikan walaupun telah menyetorkan sejumlah uang," ujar Kasubdit Perlindungan TKI Kemnaker, Yuli Adiratna, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/4/2019).

Diduga lokasi penampungan ini belum melengkapi perizinan, tapi telah melaksanakan acara dan menampung calon pekerja migran. Usai inspeksi, seluruh calon pekerja migran dibawa ke Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Kementerian Sosial di Bambu Apus, Jakarta, untuk kemudian dipulangkan ke tempat asalnya.

Sehari sebelumnya, Kemnaker mendapatkan pengaduan dari tujuh orang pekerja migran yang telah dimintai dan telah mentransfer uang kepada PT. BBP sejumlah Rp 131 juta. Merujuk pada hal tersebut, Kemnaker akan memproses dan membuatkan masalah ini. Sebab, tidak menutup kemungkinan ada korban lainnya yang menjadikan kerugian dalam jumlah lebih besar.

"Kemnaker akan bekerja sama dengan pihak yang berwenang apabila terdapat indikasi adanya tindak pidana pada masalah ini," lanjut Yuli.

Selain itu, calon pekerja migran juga mengeluhkan ketidakjelasan dan lamanya proses keberangkatan. Calon pekerja migran tersebut telah menunggu antara 3 bulan hingga 2 tahun dan belum diberangkatkan untuk bekerja ke luar negeri.


Direktur PPTKLN Eva Trisiana menyampaikan calon pekerja migran dihentikan diminta biaya diluar ketentuan perundangan. Menurutnya, Kemnaker akan menindak tegas P3MI yang terbukti melanggar peraturan perundangan.

"Masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri dibutuhkan mencari informasi kepada instansi yang berwenang, baik dinas tenaga kerja setempat, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), maupun Kementerian Ketenagakerjaan biar tidak terbujuk oleh rayuan sponsor maupun calo sehingga mendapatkan pinjaman maksimal," jelasnya.

Sumber detik.com

Belum ada Komentar untuk "Kemnaker Gagalkan Pengiriman 26 Tki Ilegal Di Cimanggis"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel