Tkw Majalengka Dianiaya Majikan Di Arab Saudi, Diduga Korban Tppo
Selasa, 09 Juli 2019
Tulis Komentar
Konten [Tampil]
Jakarta -Tasini, tenaga kerja perempuan (TKW) asal Majalengka, Jawa Barat, menjadi korban penganiayaan oleh majikannya di Arab Saudi. Tasini diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Dia diberangkatkan secara nonprosedural. Diduga T ini korban tindak pidana perdagangan orang dengan modusnya dikirim untuk dipekerjakan sebagai PRT (pembantu rumah tangga), tapi hingga sana tidak digaji, malahan disiksa majikannya di Arab Saudi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polisi Republik Indonesia Brigjen Dedi Prasetyo kepada detikcom di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019).
"Tanggal 6 dan 7 Juli 2019 dilakukan penangkapan terhadap tersangka HM di Majalengka dan F di Cibitung," ucap Dedi.
Dedi menjelaskan masalah ini terungkap sehabis tim mendapat informasi dari Kementerian Ketenagakerjaan. Tasini dikala ini berada di RSUD Majalengka untuk mendapat perawatan. Dedi menyebut badan Tasini penuh luka.
"Penyelidikan menurut informasi pemulangan korban dari Arab Saudi ke Indonesia pada 3 Juli 2019. Dia direkrut untuk ke Arab sudah dari Mei 2018," ujar Dedi.
Dalam masalah ini polisi menyita beberapa barang bukti di antaranya satu paspor atas nama Tasini, visa atas nama Tasini, tiket pesawat atas nama Tasini.
Tersangka HM dan F dijerat Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 wacana Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 81, Pasal 86 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 wacana Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Simak Video "21 Tahun Hilang, TKW Asal Cirebon Ditemukan di Pedalaman Saudi"
[Gambas:Video 20detik]
Sumber detik.com
Belum ada Komentar untuk "Tkw Majalengka Dianiaya Majikan Di Arab Saudi, Diduga Korban Tppo"
Posting Komentar