Anak Pasangan Tki Ini Dideportasi Dari Indonesia Dan Diblacklist Tidak Sanggup Pulang Indonesia, Kok Bisa? Begini Ceritanya

Konten [Tampil]
SUARABMI.COM - Kesalahan kecil mampu membawa final besar bagi kita yang hidup merantau di negeri orang. Termasuk bagi mereka, anak BMI yang lahir di negeri orang. Begitulah yang dialami Nafiah, 14 tahun, anak seorang BMI yang lahir di Malaysia. Gara-gara sang ibu tak melaporkan kelahiran Nafiah ke KBRI Kuala Lumpur, anak yang 100 % berdarah Indonesia ini dinyatakan overstay ketika pulang ke Indonesia dan harus membayar denda Rp 18 juta.

Saat Nafiah lahir di Malaysia 14 tahun lalu, sang ibu hanya mengurus surat-suratnya sesuai peraturan Malaysia, sehingga Nafiah pun menerima paspor Negeri Jiran itu. Namun sang ibu alpa membawa dan melaporkan kelahiran Nafiah ke KBRI Kuala Lumpur.

Pada Oktober 2019, Nafiah untuk pertama kalinya ke Indonesia bersama sang ibu, untuk menjenguk kakek dan neneknya. Nafiah maupun sang ibu tak sadar kalau Nafiah yang berpaspor Malaysia otomatis hanya punya visa tinggal di Indonesia selama 30 hari saja.
[ads-post]
Mereka pun kaget ketika ditahan petugas imigrasi di bandara dan Nafiah dinyatakan berstatus overstay. Anak ini diharuskan membayar denda Rp. 18 juta alasannya melanggar peraturan imigrasi Indonesia. Menurut kantor imigrasi, ia telah melanggar pasal 78 UU No. 6 Tahun 2011 perihal Keimigrasian lantaran telah tinggal di Indonesia melewati batas visa yang diberikan.

Akhirnya dengan pertolongan Petugas Demigratif, Nafiah mampu pulang dengan jalan dideportasi tanpa membayar denda. Namun dengan demikian, anak ini otomatis masuk daftar black list Indonesia selama 6 bulan.

Yuliati, Petugas Desmigratif yang mengurus kasus Nafiah bercerita pada SUARA, sekalipun kedua orangtua Nafiah yakni PMI namun alasannya kedua orangtuanya memegang Kartu Penduduk Tetap Malaysia, maka Nafiah otomatis menerima hak kewarganegaraan Malaysia. Kaprikornus ia otomatis hanya punya waktu 30 hari visa turis setiap kali berkunjung ke Indonesia.

“Masih ada kesempatan buat Nafiah untuk jadi WNI. Caranya dengan mengajukan Pewarganegaraan atau yang biasa disebut Naturalisasi kepada pemerintah Indonesia, dengan mengikuti prosedur yang berlaku di negara Indonesia sesuai dengan undang-undang Kewarganegaraan Republik Indonesia No.12 tahun 2006,” katanya

suaraHK

Sumber https://www.suarabmi.com
Sumber https://mediatkinews.blogspot.com

Artikel Terkait

Belum ada Komentar untuk "Anak Pasangan Tki Ini Dideportasi Dari Indonesia Dan Diblacklist Tidak Sanggup Pulang Indonesia, Kok Bisa? Begini Ceritanya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel