Inilah Jenis Makanan Yang Dihentikan Dibawa Masuk Taiwan - Jikalau Maksa Maka Akan Didenda 470 Juta Rupiah
Selasa, 10 Desember 2019
Tulis Komentar
Konten [Tampil]
SUARABMI.NET - Beberapa hari kemudian banyak BMI yang terkena denda saat mau masuk Taiwan lantaran yakni membawa produk kuliner dari Indonesia. Akibatnya berbagai kuliner yang dibuang lantaran yakni dendanya terlalu mahal.
Seperti dikutip di laman website Taipei Economic and Trade Office (TETO) daftar hewan, tumbuhan, dan hasil produksi lainnya yang dihentikan memasuki Taiwan sebagai berikut:
Produk nabati yang tidak diizinkan untuk dibawa masuk yakni buah-buahan segar ibarat apel, persik, jeruk, pisang manggis, rambutan, alpukat, pinang, yang unsurnya dari tanah termasuk juga petai.
Sementara produk hewani yang tidak dizinkan untuk dibawa masuk antara lain:
Seperti dikutip di laman website Taipei Economic and Trade Office (TETO) daftar hewan, tumbuhan, dan hasil produksi lainnya yang dihentikan memasuki Taiwan sebagai berikut:
Produk nabati yang tidak diizinkan untuk dibawa masuk yakni buah-buahan segar ibarat apel, persik, jeruk, pisang manggis, rambutan, alpukat, pinang, yang unsurnya dari tanah termasuk juga petai.
Sementara produk hewani yang tidak dizinkan untuk dibawa masuk antara lain:
- Jenis daging termasuk daging segar, masak, beku, dingin, kering, juga produk telur yang belum masak.
- Produk daging olahan termasuk kemasan vakum seperti, abon, roti gulung, daging hotdog, sosis, ham, kuliner ringan manis bulan yang isinya daging, daging asap, daging kering, bakcang, kulit daging kering, empedu bebek, sayap ayam, cakar ayam, dll.
- Sarang burung walet yang masih mengandung gabungan darah, bulu, kotoran, dan kontaminan lainnya.
[ads-post]
Selain itu, hewan, tumbühan, dan hasil produksi lainnya yang tidak diperbolehkan untuk dibawa masuk, harus melaporkan bukti karantina binatang dan flora sesuai ketentuan.
Membawa binatang dan flora akan diizinkan setelah melewati proses karantina. Untuk peraturan dan hukum lainnya silahkan menghubungi pihak terkait.
Bagi yang melanggarnya akan dikenakan eksekusi denda minimal NTD 3,000. Apabila dengan sengaja dan tertangkap berair membawa produksi daging dari daerah epidemi contohnya Cina, akan dikenakan eksekusi denda sebesar NTD 1 juta (kurang lebih Rp. 470,000,000).
Belum ada Komentar untuk "Inilah Jenis Makanan Yang Dihentikan Dibawa Masuk Taiwan - Jikalau Maksa Maka Akan Didenda 470 Juta Rupiah"
Posting Komentar