Jika Tak Berikan Libur 24 Jam Pada Hari Minggu, Majikan Di Hongkong Terancam Denda Hk$ 50.000, Begini Cara Melaporkannya

Konten [Tampil]
SUARABMI.COM - Seorang majikan di Hongkong bila tidak memberikan hari libur 1 hari penuh kepada pekerjanya akan terancam denda HK$ 50.000 menurut seorang jago hukum.

Berbicara dalam sebuah forum di Konsulat Jenderal Filipina, pengacara Louise Le Pla mendesak pekerja rumah tangga Filipina untuk menegaskan hak mereka untuk libur sehari penuh dalam sepekan.

“Hari istirahat yaitu 24 jam penuh. Jadi, bila bos Anda meminta Anda mengajak anjingnya jalan-jalan sebelum mengunjungi teman Anda pada hari Minggu, itu tidak diperbolehkan. Itu ilegal, ” kata Le Pla saat forum pada 24 Maret

"Jika majikan Anda menyuruh Anda pulang pukul 8 malam semoga Anda mampu menidurkan belum cukup umur pada hari Minggu, itu tidak benar. Hari Minggu itu yaitu periode 24 jam dan seorang majikan yang gagal memberikan hari istirahat, mereka mampu didenda $ 50.000 bila mereka tidak memberikan periode penuh 24 jam itu, ” tambahnya.
[ads-post]
Le Pla memberikan pekerja rumah tangga abstrak yang tidak diberikan hari istirahat penuh mereka harus berbicara dengan majikan mereka terlebih dahulu untuk melihat apakah situasinya mampu dimusyawarahkan.

“Jadi, bila ada di antara Anda yang memiliki bos yang meminta untuk melakukan ini, terperinci Anda harus memberi tahu mereka bahwa Anda berhak. Itu dalam kontrak Anda. Beberapa majikan tidak sadar jadi saya pikir langkah pertama harus berbicara dengan majikan, ” katanya. "Langkah kedua harus pergi ke organisasi dan mencari saran dari mereka," tambahnya.

Le Pla memberikan pekerja itu mampu konsultasi ke organisasi yang membantu pekerja migran dalam permasalahan menyerupai Bantuan untuk Pembantu Rumah Tangga (56180689), Misi untuk Pekerja Migran (25228264), dan Pathfinders, atau memanggil konsulat.

Le Pla memberikan bahwa ia memahami kekhawatiran pekerja bahwa majikan mereka mampu memberhentikan mereka bila mereka mengeluh tetapi ia mencatat bahwa Pengadilan Perburuhan juga telah “menegakkan” hak-hak pekerja.

Hongkongnews

Sumber https://www.suarabmi.com
Sumber https://mediatkinews.blogspot.com

Belum ada Komentar untuk "Jika Tak Berikan Libur 24 Jam Pada Hari Minggu, Majikan Di Hongkong Terancam Denda Hk$ 50.000, Begini Cara Melaporkannya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel