Menang Melawan Negara Di Mk, Mantan Satpam Tersenyum Puas
Jumat, 20 September 2013
Tulis Komentar
Konten [Tampil]

Jakarta -Siapa nyana, UU Ketenagakerjaan yang dibentuk oleh dewan perwakilan rakyat dan pemerintah dengan menghabiskan uang miliaran rupiah dapat patah oleh anggota satuan pengaman (Satpam) PT Sandhy Putra Makmur. Salah satu satpam Marten Boiliu mengaku bahagia alasannya Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonannya.
Marten meminta semoga MK membatalkan Pasal 96 UU 13 Tahun 2003 ihwal Ketenagakerjaan. Pasal itu mengatur kurun kadaluwarsa tuntutan pembayaran upah pekerja atau buruh maksimal 2 tahun. Dengan putusan MK itu, tidak ada lagi kurun kadaluwarsa.
\\\"Pertama, puji syukur sama Tuhan, hakim MK dan hebat yg membantu saya serta media massa,\\\" kata Marteen di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (19\/9\/2013).
Selama persidangan, Martin dkk tidak dibantu oleh pengacara. Mereka pundak membahu mematahkan argumen DPR, pemerintah dan hebat yang dihadirkan dari keduanya. Kemenangan ini sontak menciptakan dirinya bahagia alasannya di luar dugaan dan benar-benar putusan yang fenomenal.
\\\"Bagi saya ini pertimbangan yang cukup luar biasa dan ini kemenangan buruh seluruhnya bukan secara pribadi,\\\" ujarnya.
Marten mengaku dengan adanya putusan ini maka beliau mempunyai legal standing untuk mengajukan somasi hak pesangon ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Sebab selama ini beliau tidak dapat mengajukan pesangonnya dikarenakan telah putus hubungan kerja dengan perusahaannya.
\\\"Dengan keluarnya putusan ini maka kita sudah punya legal standing untuk mengajukan somasi hak pesangon kita ke PHI. Kalau saya lihat itu tidak ada lagi jangka waktu 2 tahun lagi. Bebas enggak ada batas,\\\" ucap Marten.
\\\"Nah saat kita lepas itu, kita dilepas gitu saja tanpa dikasih uang pesangon. Karena memang berkaitan dengan perusahaan itu kita tentu tidak terima dan sadar bila kita dirugikan. Makanya kita ejekan gugatan,\\\" ungkap Marten.
Sebelumnya MK menghapus pasal 96 UU Ketenagakerjaan. Bunyi pasal tersebut yakni Tuntutan pembayaran upah pekerja\/buruh dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja menjadi bau sesudah melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun semenjak timbulnya hak<\ em="">.
\\\"Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya. Menyatakan pasal yang dimohonkan tidak mempunyai kekuatan aturan mengikat,\\\" putus MK.
Dengan adanya putusan ini maka yang dulunya buruh hanya diberikan waktu menggugat maksimal 2 tahun semenjak di-PHK, maka sekarang aturan itu diubah. Buruh dapat menggugat hak-haknya yang belum dibayarkan semenjak di PHK tanpa waktu yang dibatasi.
Sumber detik.com
Belum ada Komentar untuk "Menang Melawan Negara Di Mk, Mantan Satpam Tersenyum Puas"
Posting Komentar