Ma Kalahkan Kedubes Brasil, Tak Ada Kekebalan Diplomatik Soal Phk
Sabtu, 02 November 2013
Tulis Komentar
Konten [Tampil]
Kasus bermula ketika karyawan Kedubes Brasil berkewarganegaraan Indonesia, Luis Pereira di-PHK secara sepihak pada 2011. Sampai somasi diajukan ke PHI Jakarta, Luis juga tidak menerima upah ibarat biasa.
Lantas, Luis mengajukan somasi ke PHI Jakarta. Muncul problem apakah PHI sanggup mengadili alasannya yaitu kedutaan mempunyai kekebalan diplomatik. Namun Luis tidak surut, ia tetap mengajukan gugatan.
Pada 18 Februari 2013, majelis PHI Jakarta yang beranggotakan Ahmad Rosidin, Siti Razziyati Ischaya dan Saut Manalu mengakui bahwa Kedubes Brasil mempunyai kekebalan diplomatik. Namun, majelis hakim tetap merujuk pada perjanjian kerja yang disepakati oleh Luis dan Kedubes Brasil dan kekebalan diplomatik tidak sanggup dijadikan alasan untuk tidak memenuhi hak keperdataan karyawan.
Atas pertimbangan itu, majelis hakim menghukum Kedubes Brasil di Jakarta untuk membayar kompensasi PHK dan upah selama proses penyelesaian perselisihan kepada penggugat.
Atas putusan ini, Kedubes Brasil mengajukan kasasi. Namun MA bergeming.
\\\"Menolak permohonan pemohon kasasi Kedutaan Besar Brasil di Jakarta,\\\" putus majelis kasasi ibarat dilansir website MA, Jumat (1\/10\/2013).
Dalam perkara 367 K\/Ptd.Sus-PHI\/2013 yang diketok pada 29 Oktober lalu, duduk sebagai ketua majelis Djafni Djamal dengan anggota Bernard dan Buyung Marizal.
Sumber detik.com
Belum ada Komentar untuk "Ma Kalahkan Kedubes Brasil, Tak Ada Kekebalan Diplomatik Soal Phk"
Posting Komentar