Cerita Abk Yang Menuntut Revisi Uu Pelindungan Buruh Migran

Konten [Tampil]
Cerita ABK yang Menuntut Revisi UU Pelindungan Buruh MigranBuruh migran minta revisi UU Perlindungan Buruh/ Foto: Jabbar Ramdhani/detikcom
Jakarta -Massa buruh migran sudah hadir di depan Istana Merdeka. Di antara buruh migran yang ada, hadir juga anak buah kapal (ABK). Para ABK memberikan protes alasannya sampai sekarang ABK belum mendapat proteksi hukum.

"Semenjak 2013 kami mengadvokasi pekerja ABK sebagai buruh migran tapi tidak diakui. Pekerja ABK belum diakui sebagai buruh migran menyerupai yang tercantum dalam UU 39 tahun 2004," ucap perwakilan massa, Rizky Oktaviana di lokasi, Minggu (1/6/2016).

Rizky bercerita bahwa ia mengalami ketidakpastian hukum. Karena dalam Undang-undang No 39/2004 perihal Perlindungan dan Penempatan TKI di Luar Negeri, ABK belum masuk ke dalam kategori buruh migran.

Rizky menjadi satu di antara 74 orang ABK yang mengalami eksploitasi dikala menjadi ABK. Rizky yang bekerja untuk kapal luar negeri tidak mendapat proteksi hak sebagai pekerja.

"Karena semenjak 2013, kita ada korban 74 ABK WNI yang bekerja di kapal ikan aneh berbendera Taiwan. Di antara ABK, mereka bekerja variatif dari 1,5 sampai 5 tahun. Tapi kami tidak dibayar gajinya," ujar Rizky yang juga gabung ke dalam SBMI.

Rizky yang hari ini tiba bersama 2 sobat ABK yang mengalami hal tersebut menceritakan, bahwa selama di atas kapal, mereka cuma tidur 2 jam. Mereka juga mandi pakai air laut.

Ketika itu, Rizky dan 73 orang lainnya melaut selama 2 tahun. Sementara kapal daerah mereka bekerja hanya menyandar ke dermaga setahun sekali.

Hingga akibatnya mereka menyandar di Pelabuhan di Cape Town, Afrika Selatan. Di pelabuhan mereka hidup tanpa kejelasan selama 2 bulan. Hingga akibatnya mereka bertemu dengan pihak duta besar Indonesia di Afsel untuk dipulangkan ke tanah air.

"Sebelm dipulangkan, mereka dimasukkan ke dalam rumah detensi di Afsel. Mereka terkatung-katung 2 bulan di pelabuhan Cape Town. Pihak kedutaan tiba tapi tidak cukup memberi solusi. Mereka cuma kasih 5 dus mie instan. Padahal ada 7 kapal. Hal ini cukup menyulitkan juga dikala itu," kata Rizky.

Kemudian 74 ABK tersebut dipulangkan ke Indonesia dengan dikawal pihak imigrasi Afsel. Para ABK merasa kecewa alasannya seolah mereka diperlakukan sebagai orang yang salah.

Persoalan tidak berhenti, setibanya di Indonesia, mereka gagal mendapat keadilan. Sebab mereka yang bertemu Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), tidak diakui. Karena ABK tidak maauk ke dalam kategori buruh migran.

Sumber detik.com

Belum ada Komentar untuk "Cerita Abk Yang Menuntut Revisi Uu Pelindungan Buruh Migran"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel