Sejak 2011, Bnp2tki Selesaikan 24.972 Pengaduan Tki
Sabtu, 30 April 2016
Tulis Komentar
Konten [Tampil]
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta -Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) berhasil menuntaskan 75,14% dari total pengaduan masalah TKI selama hampir enam tahun terakhir. Kepala BNP2TKI Nusron Wahid berharap pencapaian tersebut harus ditingkatkan lagi.Berdasarkan data yang diterbitkan Bagian Perlindungan BNP2TKI, sepanjang tahun 2011 hingga kuartal pertama 2016, tercatat 24.972 pengaduan yang berasal dari TKI sendiri, keluarganya maupun pihak yang dikuasakan.
"Pengaduan tersebut disampaikan secara langsung, melalui surat, telepon, email, SMS dan lain-lain, termasuk inisiatif BNP2TKI dengan memantau media serta turun ke lapangan," kata Nusron Wahid dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/4/2016).
"Jadi penyelesaian pengaduan tidak menyerupai membalikkan telapak tangan. Perlu waktu lantaran kasusnya sangat beragam, terkait kelengkapan dokumen, kebanyakan masalah terjadi di negara penempatan, melibatkan banyak sekali instansi, agensi, user serta keberadaan TKI sendiri," ujarnya.
Namun, Nusron mengakui bahwa sejauh ini juga beberapa masalah tertentu malah penyelesaiannya di luar BNP2TKI.
Terkait masa penyelesaian atas adanya pengaduan, terperinci Nusron, BNP2TKI merancang service level agreement guna tetapkan batas waktu penyelesaian masalah pengaduan. Sejalan dengan itu, kata dia, digiatkan juga penyelesaian masalah dalam rangka kehadiran negara untuk melindungi TKI.
Lebih lanjut, Nusron mengatakan, selain menggiatkan penyelesaian pengaduan untuk mewujudkan kehadiran negara pihaknya juga gencar melaksanakan pencegahan guna melindungi para TKI. Beberapa langkah yang dilakukan ialah dengan melaksanakan sosialisasi peraturan, berhubungan dengan instansi lain, bertindak tegas terhadap PPTKIS yang melaksanakan pelanggaran serta menciptakan perjanjian G to G atau G to P guna melindungi TKI secara hukum, finansial, dan kesehatan.
Sementara itu Direktur Perlindungan BNP2TKI Teguh Hendro Cahyono, mengatakan, sejauh ini terdapat 78 jenis permasalahan yang diadukan oleh TKI maupun keluarganya. Perinciannya ialah TKI yang ingin dipulangkan sebanyak 3850 kasus, honor tidak dibayar sebanyak 3826, putus kekerabatan komunikasi sebanyak 3038, wafat di negara penempatan sebanyak 2391, pekerjaan tak sesuai kontrak sebanyak 1866 kasus, tindak kekerasan dari majikan sebanyak 857 kasus, melarikan diri dari majikan 60 kasus, perkosaan 10 kasus, sihir 7 kasus.
"Pengaduan lain diantaranya kurang waktu istirahat, penyanderaan, prostitusi masing dua, sedang peristiwa alam, kerusuhan politik, penculikan, perceraian, perebutan hak didik dan wabah penyakit," jelasnya.
Teguh menambahkan, bahwa ketika ini TKI tersebar di lebih dari 14 negara penempatan. Dan dari data yang masuk BNP2TKI, kata dia, pengaduan terbanyak berasal dari Arab Saudi yakni 10.310 kasus, disusul Malaysia sebanyak 5.087 kasus, Taiwan 1.456 kasus, Uni Emirate Arab 1.407 kasus, Yordania 940 kasus, Syria 912 kasus, dan Singapura di peringkat ketujuh dengan 736 masalah kemudian di bawahnya dari pengaduan TKI di Brunei Darussalam yakni 974 kasus.
"Sedangkan negara-negara lain keseluruhannya berjumlah 974 pengaduan," tukasnya.
Teguh menjelaskan, suatu masalah dinyatakan selesai antara lain bila tuntutan pengadu dipenuhi, pengadu dalam waktu sebulan tidak sanggup melengkapi dokumen pendukung, pengadu mencabut pengaduan, kedua pihak mencapai kata setuju dalam proses mediasi atau kedua pihak oke menempuh jalur aturan atau melimpahkan ke instansi lain.
Sumber detik.com
Belum ada Komentar untuk "Sejak 2011, Bnp2tki Selesaikan 24.972 Pengaduan Tki"
Posting Komentar