Tkw Rita Divonis Mati Di Malaysia, Bnp2tki: Kita Bantu Maksimal
Selasa, 31 Mei 2016
Tulis Komentar
Konten [Tampil]
Foto: Rita Krisdianti (Dok Migrant Care)
Jakarta -Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) terus berupaya untuk membebaskan TKW Rita Krisdianti dari eksekusi gantung. BNP2TKI berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri berjanji akan maksimal supaya pengadilan Penang Malaysia meringankan eksekusi TKI asal Ponorogo itu. "BNP2TKI merasa prihatin dan peduli dengan nasib Rita Krisdianti. Kami akan menawarkan proteksi semaksimal mungkin," ujar Direktur Mediasi dan Advokasi Deputi Bidang Perlindungan BNP2TKI R Wisantoro di Jakarta, Senin (30/5/2016).
Menurut Wisantoro, bab kekonsuleran KJRI Penang terus melaksanakan pendampingan supaya yang bersangkutan mendapat hak-hak hukumnya dalam proses peradilan. Misalnya mendapat pendampingan pengacara dan tidak mendapat intimidasi.
Direktur Mediasi dan Advokasi Deputi Bidang Perlindungan BNP2TKI R Wisantoro (dok. BNP2TKI) |
Berdasarkan pengecekan pada Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN) BNP2TKI, Rita Krisdianti pernah bekerja di Taiwan pada 2009 dengan Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) PT Asa Muli Indoman Power. Selain itu Rita juga pernah bekerja di Singapura pada 2010 dengan PPTKIS Ciptakarsa Bumi Lestari.
"Namun namanya tidak tercatat dalam SISKOTKLN ketika diberangkatkan ke Hong Kong oleh PT Putra Indo Sejahtera (PIS) Madiun pada Januari 2013," jelasnya.
Seperti diketahui, Pengadilan Penang, Malaysia, menuntut Rita Krisdianti dengan eksekusi gantung pada 30 Mei 2016 alasannya dugaan menyelundupkan sabu-sabu. Dia ditangkap Polisi Diraja Malaysia di Bandar Udara Bayan Lepas, Penang, pada 10 Juli 2013 beberapa ketika sesudah mendarat dari New Delhi, India. Di kopernya didapati empat kilogram sabu-sabu.
Rita Krisdianti diberangkatkan ke Hong Kong oleh PT Putra Indo Sejahtera (PT PIS), Madiun pada Januari 2013. Belum genap tiga bulan di Hong Kong, Rita dikembalikan ke Agensi di Hong Kong yang kemudian mengirimnya ke Makau, sambil menunggu keluarnya visa dan pekerjaan baru.
Rita diduga dijebak berandal narkotika ketika seorang menawari pekerjaan sampingan, menjual kain sari dan pakaian. Dia diterbangkan ke Delhi, New Delhi, dan menginap di ibu kota India itu. Seseorang menitipkan koper yang katanya berisi pakaian dan diminta membawanya ke Penang, Malaysia. Disebutkan, ada orang yang akan mengambil koper tersebut.
Sesampainya di Bandar Udara Internasional Bayan Lepas, Penang, pada 10 Juli 2013, Rita ditangkap Kepolisian Diraja Malaysia alasannya koper tersebut ternyata berisi paket sabu seberat 4 kg. Ancaman eksekusi di Malaysia untuk penyelundupan narkotika ialah eksekusi gantung.
(Baca juga: TKW Rita Divonis Mati di Malaysia, Menteri PPA: Kami Upayakan untuk Diringankan)
Sementara itu Konjen RI di Penang Taufiq Rodhi menyatakan pihaknya menghormati keputusan Pengadilan Tinggi Pulau Penang atas Rita. "Namun demikian kita telah meminta pengacara dari kantor pengacara Goi and Azzura untuk mengajukan banding alasannya ini gres pengadilan tingkat pertama. Peluang memberika pembelaan masih terbuka," ujarnya.
"Melalui Kemenlu, kami terus berkoordinasi dengan banyak sekali pihak yang membantu menawarkan bukti meringankan," ujar Taufiq.
Sumber detik.com
Belum ada Komentar untuk "Tkw Rita Divonis Mati Di Malaysia, Bnp2tki: Kita Bantu Maksimal"
Posting Komentar