Polresta Bekasi Gerebek Penampungan Tki Tanpa Izin Di Mustikajaya

Konten [Tampil]
Polresta Bekasi Gerebek Penampungan TKI Tanpa Izin di MustikajayaFoto: Ilustrasi/Thinkstock
Bekasi -Polresta Bekasi menggeberebek sebuah rumah yang menjadi daerah penampungan TKI tanpa izin. Lokasi penggerebekan di Mustikajaya, Bekasi.

Menurut Kapolresta Bekasi Komisaris Besar Umar S Fana, Rabu (24/8/2016), penggerebekan dilakukan pada Senin (22/8) sore. Seorang tersangka Robin (26) diamankan.

Polisi juga mengamankan tiga orang saksi adalah Romanto (26) dan Casyadi (34) yang berasal dari Indramayu, serta Astri (28) yang berasal dari Trenggalek.

"Disita paspor 68 buah, berkas dokumen TKI, laptop, printer, serta stempel PT Maharani," tegas Umar.

Para TKI yang menjadi saksi ini akan diberangkatkan ke Taiwan. Para TKI ini diberangkatkan sehabis berhubungan dengan biro TKI di Taiwan.

"Tersangka mengurus seluruh dokumen calon TKW selain pasport, KTP, KK, akte dan surat izin kemudian tersangka mengurus visanya. Setelah visa turun tersangka membeli tiket pesawat tujuan Taiwan, sehabis TKI terbang menuju Taiwan maka tersangka mendapat uang sebesar Rp 12 juta per TKI yang dikirim melalui transfer, tersangka mengakui dalam melaksanakan perbuatan tersebut dilakukan dengan cara ilegal tanpa izin pengerahan TKI. Tersangka dikenakan pidana pasal 2 ayat 1 dan pasal 4 UU Tindak pidana perdagangan orang," tutup Umar.

Sumber detik.com

Belum ada Komentar untuk "Polresta Bekasi Gerebek Penampungan Tki Tanpa Izin Di Mustikajaya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel