Calon Tkw Taiwan Ini Tipu Puluhan Juta Bermodus Oper Kontrakan

Konten [Tampil]
Calon TKW Taiwan Ini Tipu Puluhan Juta Bermodus Oper KontrakanFoto: Ilustrasi oleh Andhika Akbarayansyah

Jakarta -Polisi mengamankan seorang perempuan berjulukan Reni alias Yani (29) sebab diduga melaksanakan penipuan dan penggelapan. Penipuan bermodus oper kontrakan tersebut dilaporkan oleh Wahyudi yang merasa menjadi korban.

"Tersangka Reni ini menipu korban dengan mengatakan oper kontrakan 3 pintu luas tanah dan bangunan semuanya 177 meter persegi dengan harga Rp 60 juta," kata Kasubag Humas Polres Tangerang Selatan AKP H Mansuri kepada detikcom, Sabtu (14/1/2017).

Kejadian berawal pada Jumat, 23 Desember 2016, ketika Reni memperlihatkan satu buku Akte Jual Beli (AJB) dan bukti kepemilikan atas kontrakan tersebut kepada Wahyudi. Wahyudi tertarik dengan penawaran tersebut dan menciptakan surat kontrak dengan perjanjian per pintu seharga Rp 550 ribu sehingga tiga kontrakan sebesar Rp 1.650.000.

"Pada ketika itu juga korban menyerahkan uang sebesar Rp 60 juta disaksikan oleh saudara Hupni dan Saudari Mulyanah," terang dia.

Reni alias Yani calon TKW Taiwan menipu puluhan juta bermodus oper kontrakan.Reni alias Yani calon TKW Taiwan menipu puluhan juta bermodus oper kontrakan. Foto: Dok. Istimewa


Seminggu kemudian pada Jumat (30/12), korban gres sadar jikalau telah tertipu. Saat itu korban menyadari nama pemilik kontrakan yang tertera di AJB bukan namanya.

"Hari Jumat tanggal 30 Desember 2016 sekira pukul 19.00 WIB korban gres sadar bahwa telah ditipu oleh terlapor dikarenakan pemilik kontrakan yang disewa kontrak oleh terlapor bukan miliknya namun milik Mad Kicit. Photo copy AJB yang ditunjukkan juga bukan milik terlapor sedangkan terlapor sudah menghilang," terperinci Mansuri.

Merasa ditipu, Wahyudi kemudian melaporkan Reni ke Polsek Cisauk pada Rabu (11/1). Setelah melalui penyelidikan, diketahui Reni akan berangkat menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Taiwan pada Senin (16/1).

"Selanjutnya Tim Buser bersama penyidik pribadi mendatangi penampungan TKI di kawasan Bekasi Jalan Raya Hankam Kota Bekasi PT. Assami Anama Mandiri," katanya.

Polisi kemudian mengamankan tersangka ke Polsek Cisauk untuk dilakukan pemeriksaan. Atas perbuatannya itu, Reni dikenai pasal penipuan dan penggelapan.

"Tersangka dikenai pasal penipuan dan penggelapan, pasal 378 dan 372 KUHPidana," kata Mansuri.



Sumber detik.com

Artikel Terkait

Belum ada Komentar untuk "Calon Tkw Taiwan Ini Tipu Puluhan Juta Bermodus Oper Kontrakan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel