Tki Hong Kong Minta Dilibatkan Dalam Pembuatan Uu Soal Buruh Migran

Konten [Tampil]
TKI Hong Kong Minta Dilibatkan dalam Pembuatan UU soal Buruh MigranFoto: Dok. JBMI Hongkong
Jakarta -Kedatangan tim pengawas (timwas) Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dewan perwakilan rakyat RI ke Hong Kong diwarnai agresi protes. Mereka menyuarakan kekecewaan mereka terkait cuitan dan pernyataan Ketua Timwas TKI dewan perwakilan rakyat Fahri Hamzah wacana buruh migran yang sempat kontroversial beberapa waktu lalu.

Dari foto yang diperoleh detikcom, Senin (20/2/2017), sejumlah buruh migran membawa spanduk-spanduk berisi protes dan berkumpul di Victoria Park, Hong Kong. Bahkan ada pula yang menggelar agresi di depan KJRI sambil membawa spanduk biru bertuliskan 'Jangan bicara wacana BMI tanpa akui dan lindungi BMI dalam aturan Indonesia'.

Aksi sejumlah buruh migran di KJRIAksi sejumlah buruh migran di KJRI Foto: Dok. JBMI Hongkong
Koordinator Buruh Migran Indonesia (BMI) Sringatin menyampaikan kedatangan timwas TKI yang dipimpin oleh Fahri itu bertujuan untuk mendengar dan mencari masukan terkait revisi UU no 39 tahun 2004 wacana Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri. Dia berharap revisi UU tersebut benar-benar melibatkan buruh migran secara eksklusif sehingga dewan perwakilan rakyat paham apa yang menjadi tuntutan mereka.

"Kami berharap kedatangan mereka kali ini tidak hanya formalitas atas respons terhadap protes yang kami sampaikan beberapa waktu lalu. Tapi sudah waktunya, dewan perwakilan rakyat RI selaku perwakilan rakyat melibatkan buruh migran secara eksklusif dalam pembuatan kebijakan yang bersangkutan dengan kepentingan buruh migran," kata Sringatin dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Senin (20/2).

Sringatin menyinggung tidak dilibatkannya BMI ke dalam revisi UU dan moratorium serta kegiatan roadmap 2017 yang mengatur mengenai tunjangan TKI itu. Dia juga memberikan kekecewaannya alasannya yakni pemerintah Indonesia tidak mengakui buruh migran sebagai pekerja.

"Hal ini terjadi karena, selama ini pemerintah Indonesia tidak pernah mengakui buruh migran sebagai pekerja, tidak pernah melindungi hak-hak buruh migran dan tidak pernah mengakui organisasi serikat buruh di dalam aturan Indonesia. Dari sekian banyak peraturan dan terobosan yang diciptakan pemerintah, tidak ada satu pun yang terbukti sanggup memecahkan problem buruh migran. Karena bagi pemerintah Indonesia, hakikatnya buruh migran hanyalah objek yang tidak punya hak memilih nasibnya sendiri dan hanya dijadikan sumber pendapatan devisa negara," urainya.

Sringatin kembali menyinggung soal cuitan Fahri di Twitter yang berbunyi, "Anak bangsa mengemis menjadi babu di negeri orang dan pekerja abnormal merajalela…" dan penyalahgunaan data tidak akurat wacana buruh migran di Hong kong yang menyebutkan bahwa "ada 1.000 kelahiran anak TKI yang tidak diinginkan dan 30% buruh migran mengidap HIV/AIDS di Hong Kong". Menurut ia hal itu menunjukkan ketidaktahuan wakil rakyatnya itu wacana realitas kondisi buruh migran.

:Tindakan Fahri Hamzah, dalam hal ini hakikatnya telah menunjukkan adanya indikasi bahwa para pembuat kebijakan di dewan perwakilan rakyat RI, khususnya tim pengawas TKI, tidak memahami realitas kondisi buruh migran. Lebih jelek lagi, mereka memiliki prasangka yang merendahkan buruh migran, khususnya pekerja rumah tangga yang rentan kekerasan," papar dia.

Sringatin prihatin dengan aturan aturan tersebut. Jika masih ibarat itu, ia pesimistis kalau kondisi buruh migran bakal membaik.

"Tanpa perubahan mendasar di dalam aturan Indonesia, maka kondisi buruh migran tidak akan pernah berubah," tambah Sringatin.

Sringatin menyampaikan ia bersama teman-temannya juga mengirimkan tuntutan ke DPR. BMI, kata Sringatin, menuntut bunyi mereka didengar dan dihargai.

"Kami menuntut bunyi kami di dengar, martabat kami dihargai dan hak kami dilindungi. Jangan bicara wacana kami tanpa kami alasannya yakni kami buruh bukan budak," papar dia.

Berikut tuntutan BMI tersebut :

1. Kami menuntut sebuah obrolan yang membahas kebijakan wacana buruh migran dan anggota keluarganya. Melalui obrolan ini diperlukan tidak ada lagi pemahaman yang keliru terhadap buruh migran ibarat yang dilakukan oleh bapak Fahri Hamzah.

2. Revisi UU No. 39/2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri harus mengakui dan menjamin hak dasar buruh migran sebagai pekerja dan anggota keluarganya ibarat yang tertulis di dalam Konvensi PBB 1990, Konvensi ILO 188 dan 189, antara lain :
a. Menghentikan kewajiban buruh migran untuk diproses PJTKI/Agen sementara selama ini pengalaman buruh migran dengan forum ini justru lebih merugikan dan memperbudak.
b. Menjamin hak libur bagi seluruh buruh migran di luar negeri
c. Menciptakan standarisasi kontrak kerja yang diakui di dalam dan diluar negeri
d. Menjamin hak buruh migran menuntut PJTKI yang melaksanakan pelanggaran
e. Hak menuntut ganti rugi bagi buruh migran yang menjadi korban pelanggaran PJTKI
f. Melindungi dan menjamin hak asasi insan buruh migran tidak berdokumen

3. Demi terwujudnya Konvensi PBB 1990 dalam revisi UUPPTKILN No. 39/2004, maka dengan ini kami menuntut semoga dilibatkan secara eksklusif dalam setiap pembahasannya. Dengan cita-cita pemerintah tidak lagi memperlakukan buruh migran sebagai objek pembangunan, sumber pendapatan devisa negara dan solusi singkat untuk mengatasi kemiskinan.

4. Kami menuntut ratifikasi terhadap organisasi dan serikat buruh migran di dalam revisi UUPPTKILN No. 39/2004 dan peraturan lain yang berkaitan dengan buruh migran. Dengan ratifikasi ini, maka partisipasi kami dan hak kami sebagai buruh migran akan lebih terjamin.


Sumber detik.com

Artikel Terkait

Belum ada Komentar untuk "Tki Hong Kong Minta Dilibatkan Dalam Pembuatan Uu Soal Buruh Migran"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel