Konjen Ri Hong Kong: Kami Blacklist Majikan Tki Yang Tidak Baik

Konten [Tampil]
Konjen RI Hong Kong: Kami Blacklist Majikan TKI yang Tidak BaikFoto: Konjen RI untuk Hong Kong Tri Tharyat

Hong Kong -Buruh migran Indonesia (BMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) seringkali berhadapan dengan persoalan yang cukup pelik. Tentu saja kedutaan atau konsulat jenderal RI yang merupakan kepanjangan tangan pemerintah wajib untuk mencari solusinya.

Hong Kong ialah salah satu wilayah yang banyak jadi tujuan penempatan BMI. detikcom dan beberapa wartawan lain berkesempatan mengupas permasalahan BMI bersama Konjen RI untuk Hong Kong Tri Tharyat pada Sabtu, 29 April 2017.

Berikut wawancara lengkap kami dengan Tri Tharyat di Hotel Conrad, Queensway, Hong Kong:

Apa saja persoalan yang dihadapi BMI?

Pertama, secara umum seharusnya jikalau semua mengikuti mekanisme itu tidak ada persoalan terkait BMI di Hongkong, kenapa? Karena semuanya sudah mengikuti mekanisme berdasarkan aturan di Indonesia dan sudah memenuhi mekanisme aturan di Hong Kong. Secara singkat semua ini kalau mengikuti mekanisme masuk ke dalam sistem database yang disebut sistem SISKO-KTKLN, ini semua kontrak yang berisi nama majikan, agensi, maupun TKI ada di dalam sistem tadi. Ini memudahkan kita untuk memperlihatkan perlindungan. Yang kedua, memudahkan kita untuk mengetahui siapa majikannya, berapa nomor HP, nomer telepon rumah, nama agensinya, dan nama yang bersangkutan dan keluarganya di Indonesia. Oke, itu kalau bicara pada tataran yang ideal.

Masalah apa saja yang sering muncul?

Nah, permasalahannya, yang sering muncul ialah yang sering kami terima laporan tahun 2016 itu tercatat 546 laporan masalah jadi rata-rata sehari dua laporannya. Nah, umumnya ialah persoalan PHK secara sepihak oleh pihak majikan. Kedua, penahanan paspor, kemudian ketiga masalah terkait kriminal kemudian barangkali masalah aturan menyerupai pelecehan dan lain sebagainya tapi relatif sedikit. Kaprikornus KJRI hadir untuk memperlihatkan pinjaman proteksi aturan dan juga memperlihatkan pendampingan terhadap kasus-kasus.

Bagaimana dengan overcharging (kelebihan biaya penempatan) yang masih terjadi kan dari biro sini?

Yah kalau boleh saya kupas sedikit yah overcharging ini, praktik ini dimulai H-1 semenjak mereka di Indonesia. Kaprikornus secara resmi harusnya cost-nya itu Rp 14,5 juta sekianlah pokoknya dibawah Rp 15 juta, tapi pada praktiknya mereka harus membayar lebih. Untuk itu alasannya ialah banyak charges lain di atas yang resmi, nah kadang kala tidak tercatat, sehingga sulit bagi kita untuk membantu menyelesaikan. Nah, bagi kami di konsulat selalu kita berpandangan bahwa itu masalah perdata yang harus diselesaikan secara keperdataan. Sulit bagi KJRI untuk menandakan bahwa terjadi praktik overcharging. Nah, ini kan cukup berantai dari PTKIS Indonesia, agensi di Hong Kong dan sebagainya. Nah aturan di Hong Kong sendiri menyatakan bahwa charges tadi hanya boleh diuangkan dihentikan dari 10% dan cicilan dihentikan lebih dari 6 bulan, tapi praktiknya lain.

Dari sekian banyak masalah, apa yang mendominasi?

Yah penahanan paspor ini cukup serius bagi KJRI. Saya coba telusuri penahanan paspor ini mesti ada keterkaitan dekat dengan utang piutang tadi (overcharging). Kaprikornus katakanlah kewajiban mereka membayar utang 6 bulan, paspor mereka dipegang agen. Ada juga modus lain, agennya takut kehilangan TKI ini pindah ke biro lain. Itu juga ada kemungkinan. Nah, untuk mengatasi aneka macam masalah tadi, KJRI atau saya mengeluarkan namanya Kode Etik Agensi bagi penempatan TKI di Hong Kong untuk mengatur sikap agensi-agensi yang baik di Hong Kong, sudah berlaku mulai 1 Maret. Di luar itu saya sudah lakukan blacklist majikan-majikan yang melaksanakan treatment yang tidak baik terhadap WNI.

Sudah ada berapa majikan yang di-blacklist?

Sampai kini hampir 10 majikan Hong Kong. Nah ini mendapat reaksi dari warga Hong Kong, masuk akal yah saya pikir, Anda kan sanggup merekrut tenaga kerja lain tapi tidak dari Indonesia. Tapi mereka harus pahami bahwa KJRI dengan Konsulat Jenderal Filipina mempunyai kontak yang sangat baik jadi kita sedang mencoba menyebarkan satu contoh dengan Konjen Filipina. Ini harus dikasih citra dulu ya, kita berdua ini menguasai 95% pasaran domestic helpers di Hong Kong. Dari 350 ribu domestic helpers asing, itu 95% di antaranya Indonesia dan Fiipina. Filipina 180 sekian ribu, Indonesia 154 ribu, yang lain kecil; 2 ribu, seribu dan sebagainya. Kaprikornus dua kekuatan ini bersatu akan menjadi kekuatan penekan yang sangat positif. Hal itu terbukti manakala kita bernegosiasi dengan pihak Hong Kong, saya dan konjen Filipina bergabung dan kita tekan pemerintah Hong Kong. Akhirnya, 2017 dikeluarkan kontrak dengan format gres di dalamnya ada penambahan klausul mengenai larangan membersihkan jendela di gedung tinggi, alasannya ialah 2 tahun terakhir ada 4 orang tenaga kerja meninggal alasannya ialah jatuh, di tahun 2015 dan 2016 semua kebetulan Filipina, kemudian saya menyadari kalau dua kekuatan ini bergabung akan menjadi kekuatan yang sangat berpengaruh kelompok penekan yang sangat berpengaruh kemudian kita bernegosiasi dan alhasil kontrak template yang keluar pada tahun 2017 sudah memasukan klausul tadi. Ini saya rasa contoh yang sangat baik untuk terus dikembangkan.

Apa alasan buruh migran tidak melaporkan kalau paspornya ditahan?

Yah, alasannya ialah mereka masih terikat utang piutang tadi. Tapi ada pula yang secara sukarela menitipkan sama majikan alasannya ialah takut hilang.

Berapa honor rata-rata buruh migran di Hong Kong?

Kalau di sini ada upah minimum yang ditetapkan undang-undang yaitu 4.310 Hong Kong Dollar atau kurang lebih Rp 7,4 juta. Itu bersih, kenapa bersih? Karena Hukum di Hong Kong bilang mereka harus tinggal bersama majikan. Kalau di Makau mareka boleh tinggal di luar, kalau di Hong Kong wajib tinggal di dalam. Selain itu sanggup uang makan, di luar itu sanggup tiket, asuransi, hak libur, hak cuti dan sebagainya dan semua diatur. Nah UMR tadi setiap tahun selalu di-review.

Apakah berdasarkan Bapak angka itu sudah patut?

Saya menggaungkan kepada pemerintah Hong Kong untuk kenaikan hingga 5.000 Hong Kong Dollar, sesuai tuntutan para BMI alasannya ialah saya rasa ada nilai kepatutan. Saya hitung juga inflasi di Hong Kong, kemudian pertumbuhan ekonominya jadi di sini kan kurang lebih 44 ribu USD per kapita, nah rumah tangga yang mempunyai domestic helpers sekitar 350 ribu artinya hanya 20% dari seluruh orang Hong Kong ini. Nah yang menarik, pasar Hong Kong ini masih terbuka tiap tahun kenaikan rata-rata 2.000 TKI gres alasannya ialah kita tidak lihat berapa yang keluar ya jadi kurang lebihnya yang keluar itu sedikit dibandingkan yang bertahan dan masuk, alasannya ialah dalam 3 tahun terakhir naiknya gradual kenaikan 2.000 orang per tahun.

Sumber detik.com

Belum ada Komentar untuk "Konjen Ri Hong Kong: Kami Blacklist Majikan Tki Yang Tidak Baik"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel