Meninggal Dikala Latihan Kerja, Calon Tki Sanggup Proteksi Rp 85 Juta
Rabu, 16 Agustus 2017
Tulis Komentar
Konten [Tampil]

Tangerang -Calon TKI asal Lampung, Eni Purwanti, meninggal sebelum berangkat bekerja ke luar negeri. Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto memperlihatkan santunan klaim kepada suami Eni.
Eni merupakan calon TKI asal Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung yang hendak bekerja di Taiwan. Ia mengalami kecelakaan kerja ketika mengikuti pembinaan pra penempatan kerja di kantor Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS), PT Bina Adidaya Mandiri Internasional di Tangerang, Banten.
Meski belum genap seminggu terdaftar sebagai penerima Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Eni mendapatkan santunan klaim sesuai haknya. Kecelakaan kerja merupakan salah satu pemberian dalam kegiatan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan. Ini merupakan klaim pertama sehabis transformasi asuransi TKI ke BPJS Ketenagakerjaan semenjak 1 Agustus 2017.
Hanif memperlihatkan santunan klaim kepada andal waris di kantor BPJS Ketenagakerjaan Cikokol Tangerang, hari ini.
Menurut Hanif, risiko yang muncul dalam pekerjaan sanggup tiba kapan saja. Oleh karenanya, pemberian sosial menjadi sangat penting.
Santunan klaim diterima oleh suami almarhum, Iwan Sunaryo. Santunan klaim yang diterima yakni Rp 85 juta dan beasiswa untuk satu orang anak hingga lulus sarjana.
Perlindungan TKI melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, lanjut Hanif, merupakan salah satu bentuk kehadiran negara dalam memperlihatkan jaminan sosial kepada TKI. Dengan demikian, keluarga yang ditinggalkan juga diringankan beban ekonominya.
![]() |
Hanif mengimbau, terkait kesejahteraan pekerja, hendaknya tak hanya dilihat dari besarnya upah semata. Selain upah, pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui denah lain, ibarat jaminan sosial, transportasi untuk pekerja, perumahaan untuk pekerja, Kartu Indonesia Sehat, Kartu Indonesia Pintar, dan sebagainya.
BPJS Ketenagakerjaan memperlihatkan manfaat kepada TKI melalui tiga kegiatan ialah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) yang bersifat wajib, serta Jaminan Hari Tua (JHT) yang bersifat sukarela. Program ini terdiri atas tiga tahapan pemberian ialah pra penempatan selama 5 bulan, ketika penempatan selama 25 bulan dan usai penempatan selama 1 bulan.
Agus juga mengimbau kepada seluruh pekerja biar memastikan dirinya mempunyai jaminan sosial. Karena jikalau terjadi risiko yang sanggup tiba kapan saja tidak membebani keluarga.
Dalam kesempatan tersebut, Iwan berterimakasih atas santunan klaim yang diterimanya. "Meski kami sedih, kami merasa santunan klaim ini meringankan beban kami. Apalagi ada beasiswa hingga sarjana bagi anak kami," ujar Iwan.
Sumber detik.com
Belum ada Komentar untuk "Meninggal Dikala Latihan Kerja, Calon Tki Sanggup Proteksi Rp 85 Juta"
Posting Komentar