Bareskrim Tangkap 4 Sindikat Tppo Ke Timur Tengah, Korbannya 1.200 Orang

Konten [Tampil]
Bareskrim Tangkap 4 Sindikat TPPO ke Timur Tengah, Korbannya 1.200 OrangFoto: Bareskrim Polisi Republik Indonesia menggelar konferensi pers pengungkapan perkara perdagangan orang. (Audrey-detikcom)

Jakarta -Bareskrim mengungkap perkara perdagangan orang atau human trafficking yang dijadikan tenaga kerja di negara-negara Timur Tengah. Ada 1.200 orang yang jadi korban dalam perkara ini.

Ada empat jaringan yang terlibat dalam kejahatan ini. Yaitu jaringan yang mengirimkan TKI ilegal ke Maroko, Turki, Suriah, dan terakhir ke Arab Saudi.

"Kasus ini terungkap dari empat laporan polisi (LP) yang kami tangani," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polisi Republik Indonesia Brigjen Herry Rudolf Nahak di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/4/2019).


Herry menyampaikan pengungkapan perkara ini dilakukan pihaknya sepanjang Maret 2019, di mana ada laporan dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu) yang mendapatkan pengaduan dari para korban. Herry kemudian menjelaskan masing-masing perkara dari empat laporan polisi yang ditangani.

"Kami berhasil menangkap dua tersangka dalam jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), yang kami sebut jaringan pengiriman orang ke Maroko. Tersangka berjulukan Mutiara binti Muhammad Abas dan Farhan bin Abuyarman," ujar dia.

Herry menyebut kedua tersangka mempunyai track record hebat. Karena berhasil memberangkatkan 500 TKI secara ilegal.

"Mutiara kurang lebih 300 orang, kemudian Farhan kurang lebih 200 orang. Dari dua tersangka kurang lebih 500 orang diberangkatkan," ucap Herry.

Modus operandi kedua tersangka, lanjut Herry, ialah merekrut TKI ilegal dari Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. Setelah itu, korban dibawa ke Lombok, diterbangkan ke Jakarta. Korban kemudian ditampung di Batam kemudian diberangkatkan ke Malaysia kemudian ke Maroko.

"Itu rute perjalanannya. Di sana berafiliasi dengan biro yang memesan (TKI) dari Maroko. Si tersangka ketika merekrut, tiba dan menyampaikan korban bekerja di Maroko sebagai ajun rumah tangga dengan honor Rp 3 hingga 4 juta," terang Herry.


Sindikat kedua ialah yang mengirimkan TKI ilegal ke Turki dengan tersangka berjulukan Erna Rachmawati dan Saleha. Keduanya telah memberangkatkan 220 orang dalam kurun waktu 2018-2019.

"Ini kebanyakan korbannya dari Bima, NTB. Kemudian jalurnya Jakarta-Oman-Istanbul alasannya ialah janjinya ke Turki. Korban dijanjikan honor Rp 7 juta per bulan, tapi jikalau satu ahad tidak bekerja alasannya ialah sakit, tidak digaji dan korbannya ada yang menerima pelecehan seksual," terang Herry.

Jaringan ketiga ialah yang mengirim TKI secara ilegal ke kawasan konflik Suriah dan Irak. Polisi menetapkan seorang tersangka berjulukan Muhammad Abdul Halim.

"Korbannya kurang lebih 300 orang. Jalur pengiriman (TKI) nonproseduralnya dari Jakarta ke Surabaya, kemudian ke Malaysia. Kenapa Malaysia? Karena lebih gampang pergi ke luar negerinya. Karena hingga ketika ini masih moratorium, belum ada izin Pemerintah Indonesia untuk mengirimkan TKI ke Timur Tengah. Kalau ada, niscaya ilegal. Rute perjalanan kemudian ke Dubai, Turki, Suriah dan Sudan," urai Herry.

Terakhir ialah sindikat TPPO ke Arab Saudi dengan tersangka dua warga Ethiopia berjulukan Faisal Hussein Saeed dan Abdalla Ibrahim Abdalla. Dalam menjalankan bisnis ilegalnya, kedua laki-laki Ethiopia ini dibantu wanita Indonesia berjulukan Neneng Susilawati.

"Faisal ini bahwasanya ialah pengungsi. Dia masuk di sini jadi pengungsi yang dilindungi UNHCR sehingga ia bebas, tidak dideportasi. Dalam status pengungsi ini ia jadi biro TPPO. Kemudian ia juga agak sedikit berbeda, menampung korbannya di apartemen bukan rumah-rumah. Dia merekrut korbannya dari Jawa Barat dan NTB juga," papar Herry.

"Dia merekrut beberapa orang absurd juga sebagai karyawannya. (TKI ilegal) yang sudah diberangkatkan 200 orang . Rutenya pengiriman korbannya Lombok-Jakarta-Arab Saudi," kata Herry.

Kedelapan tersangka dijerat Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 21/2007 ihwal Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 81 dan Pasal 86 abjad b UU Nomor 18/2017 ihwal Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan atau Pasal 102 ayat 1 abjad B UU Nomor 39/2004 ihwal Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri.

"Ancaman eksekusi maksimalnya 15 tahun penjara," tutup Herry.

Sumber detik.com

Belum ada Komentar untuk "Bareskrim Tangkap 4 Sindikat Tppo Ke Timur Tengah, Korbannya 1.200 Orang"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel