Polisi: Sindikat Tppo Ke Timur Tengah Untung Ratusan Juta Rupiah
Rabu, 10 April 2019
Tulis Komentar
Konten [Tampil]
Jakarta -Sindikat perdagangan tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Timur Tengah meraup untung ratusan juta rupiah dari tindak kejahatannya. Polisi menyebut, dengan memberangkatkan satu orang TKI secara ilegal, pelaku mengantongi Rp 3 juta.
"Tersangka Mutiara bin Muhammad Abas menerima Rp 900 juta dan Farhan bin Abuyarman memperoleh Rp 600 juta," kata Karo Penmas Divisi Humas Polisi Republik Indonesia Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/4/2019).
Sementara itu, untuk sindikat Indonesia-Turki, yang sudah memberangkatkan 220 TKI ilegal, masing-masing tersangka dalam sindikat ini meraup untung berbeda.
"Tersangka Erna Rachmawati manfaatnya dari 2018 hingga 2019 Rp 160 juta. Dia memberangkatkan 20 orang. Ini beda-beda harga per kepalanya, berarti lebih mahal Rp 8 juta. Kalau tersangka Saleha dari 2014 hingga 2019 memberangkatkan 200 orang, manfaatnya Rp 600 juta," terang Dedi.
Kemudian, pada sindikat Indonesia-Suriah, tersangka, yang hanya satu orang, yaitu Muhammad Abdul Halim, mengantongi laba Rp 900 juta sesudah 5 tahun berbisnis TKI ilegal.
"Dia sudah berangkatkan 300 orang dengan menyampaikan kepada korbannya mau dikirim ke Arab Saudi. Tahu-tahunya ke negara yang sedang berkonflik," terang Dedi.
Terakhir, tiga tersangka sindikat TKI ilegal Indonesia-Arab Saudi, yaitu warga Etiopia, Faisal Hussein Saeed, dan Abdalla Ibrahim, serta wanita Indonesia berjulukan Neneng Susilawati menerima laba Rp 600 juta sesudah memberangkatkan 200 orang selama dua tahun belakangan.
"Ini mereka yang menampung korbannya di salah satu apartemen di Jakarta Selatan," tutup Dedi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polisi Republik Indonesia mengungkap jaringan TPPO TKI ilegal ke Timur Tengah, yang korbannya mencapai 1.200 orang. Mereka menjadi pekerja migran tanpa melalui mekanisme resmi yang diatur pemerintah.
Kedelapan tersangka dijerat Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21/2007 ihwal Pemberantasan TPPO dan/atau Pasal 81 dan Pasal 86 abjad b UU Nomor 18/2017 ihwal Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan atau Pasal 102 ayat 1 abjad B UU Nomor 39/2004 ihwal Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri.
"Ancaman eksekusi maksimalnya 15 tahun penjara," tutup Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Herry Rudolf Nahak.
Sumber detik.com
Belum ada Komentar untuk "Polisi: Sindikat Tppo Ke Timur Tengah Untung Ratusan Juta Rupiah"
Posting Komentar