Kisah Tki Lolos Eksekusi Mati Usai 19 Tahun Dibui

Konten [Tampil]
Kisah TKI Lolos Hukuman Mati Usai 19 Tahun DibuiDubes RI Maftuh Abegebriel bersama keluarga Ety di Majalengka Oktober 2018 (Foto: dok. Istimewa)

Jakarta -Tenaga kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi, Ety binti Toyyib Anwar, alhasil lolos dari bahaya eksekusi mati sehabis Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Arab Saudi menebusnya dengan 4 juta riyal Saudi atau setara dengan Rp 15,2 M. Ety, yang dituduh melaksanakan pembunuhan terhadap majikannya, harus dibui 19 tahun lamanya dan terancam eksekusi mati.

Ety awalnya merupakan TKI yang bekerja di Kota Taif, Arab Saudi. Namun, pada 2001 Ety dituduh sebagai penyebab majikan sakit dan meninggal dunia.

Atas tuduhan itu, keluarga majikan menuntut eksekusi mati atau qishas diberikan kepada Ety. Pemerintah melalui KBRI di Riyadh pun melaksanakan perundingan panjang untuk membebaskan Ety dari eksekusi mati.

"Setelah perundingan yang panjang dan alot, keluarga majikan bersedia memaafkan dengan meminta diyat (tebusan) sebesar SR 4.000.000 (riyal Arab Saudi)," ujar ujar Dubes RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel dalam keterangan tertulis, Kamis (11/7/2019).

Kesepakatan kemudian terjadi antara KBRI Riyadh dan wakil hebat waris Faisal al-Ghamdi, ialah Khalid al-Ghamdi. Agar Ety dibebaskan dari eksekusi mati, disepakati bahwa dalam waktu 7 bulan pihak KBRI Riyadh sudah menawarkan 4 juta riyal Saudi kepada hebat waris, Faisal al-Ghamdi.

"Batas final pembayaran bahwasanya berakhir di bulan Sya'ban 1440/ April 2019," kata Agus.

Mengumpulkan dana setara Rp 15,2 M itu, KBRI Riyadh melaksanakan penggalangan dana bekerja sama dengan sejumlah pihak. Salah satunya Lembaga Amil Zakat Infaq Shadaqoh Nahdlatul Ulama (LAZISNU), yang bisa menawarkan Rp 12,5 M atau 80 persen dari Rp 15,2 M yang diharapkan untuk menebus Ety.

"Dana Rp 12,5 M tersebut dihimpun oleh LAZISNU selama 7 bulan dari para gemar memberi santri, dari kalangan pengusaha, birokrat, politisi, akademisi, dan komunitas filantropi," ucapnya.


Namun hingga 7 bulan pihak KBRI Riyadh belum bisa mengumpulkan Rp 15,2 M untuk diserahkan kepada wakil hebat waris Faisal al-Ghamdi. Dubes Agus kemudian melaksanakan komunikasi kepada pihak hebat waris supaya diberi perpanjangan waktu untuk mengumpulkan dana yang kurang.

"Dubes RI melaksanakan pendekatan dengan pihak hebat waris yang diwakili anak korban, Khalid al-Ghamdi, untuk setuju di final Ramadhan (1440 H). Dan dikala final Ramadhan dana belum juga mencukupi, Dubes Maftuh Abegebriel kemudian minta untuk hingga final Syawal/awal Juli 2019 dan pihak hebat waris menyetujui," tuturnya.


Akhirnya pada masa-masa final batas penyerahan tebusan KBRI Riyadh bisa mengumpulkan Rp 15,2 M untuk menebus Ety supaya terbebas dari jeratan eksekusi mati.

"Angka 4 juta riyal (Rp 15,2 M) tersebut tercapai di hari jelang injury time, ialah 24 jam menjelang waktu deadline, ialah 30 Syawal 1440 H/3 Juli 2019. Hasil penggalangan dana selama kurang-lebih 7 bulan tersebut telah dikirimkan pada 2 Juli 2019 ke rekening yang dibentuk khusus oleh Pemerintah Provinsi Mekah untuk kepentingan proteksi diyat perkara Ety bt Toyyib Anwar," ungkap Agus.

"Dengan telah lengkapnya jumlah yang diminta oleh hebat waris, KBRI Riyadh sudah mengirimkan nota diplomatik kepada Kerajaan Arab Saudi dan meminta supaya Ety bt Toyyib Anwar bisa segera dibebaskan dan dipulangkan ke Indonesia," pungkasnya.

Simak Video "BPN Tanggapi Rizieq soal Ketua TPS Diiming Uang: Dia Punya Bukti"
[Gambas:Video 20detik]


Sumber detik.com

Belum ada Komentar untuk "Kisah Tki Lolos Eksekusi Mati Usai 19 Tahun Dibui"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel