Cerita Pengumpulan Rp 15,2 M Penebus Eksekusi Mati Tki Sampai Injury Time

Konten [Tampil]
Cerita Pengumpulan Rp 15,2 M Penebus Hukuman Mati TKI hingga Injury TimeFoto: Dubes RI, Maftuh Abegebriel bersama keluarga Ety di Majalengka Oktober 2018 (dok. Istimewa).

Jakarta -Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Arab Saudi menyelamatkan TKI asal Majalengka, Ety Bt Toyyib Anwar yang terancam eksekusi mati dengan tebusan (diyat) 4.000.000 riyal Saudi atau setara Rp 15,2 M. Dana tersebut dikumpulkan dalam batas waktu 7 bulan.

Dubes RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel mengungkapkan, dana sebanyak Rp 12,5 miliar atau 80 persen dari 15,2 M yang menjadi syarat tebusan berasal dari pertolongan Lembaga Zakat Infaq Sadaqah Nahdlatul Ulama (LAZISNU).

"Dana 12.5 M tersebut dihimpun oleh LAZISNU selama 7 bulan dari para bahagia memberi santri, dari kalangan pengusaha, birokrat, politisi, akademisi dan komunitas filantropi," kata Agus dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/7/2019).

Meski sudah mendapatkan 12,5 M dari LAZISNU, Dubes RI di Riyadh masih kekurangan untuk membayar tebusan Rp 15,2 M kepada hebat waris majikan Ety, Faisal al-Ghamdi ialah Khalid Al-Ghamdi. Karena masih kurang dari jumlah tebusan yang ditentukan, Agus lalu melaksanakan seruan penambahan waktu guna mengumpulkan pertolongan tersebut.

"Dubes RI melaksanakan pendekatan dengan pihak hebat waris yang diwakili anak korban, Khalid al-Ghamdi untuk setuju di tamat Ramadhan. Dan dikala tamat Ramadhan dana belum juga mencukupi," tuturnya.


Agus pun meminta diberi waktu mengumpulkan hingga tamat Syawal atau awal Juli 2019 dan pihak hebat waris menyetujui.

"(Akhirnya) Angka 4 Juta Riyal (15,2 M) tersebut tercapai di hari jelang injury time ialah 24 jam menjelang waktu deadline ialah 30 syawal 1440 H/ 3 Juli 2019," ungkapnya.

"Hasil penggalangan dana selama kurang lebih 7 bulan tersebut telah dikirimkan pada tanggal 2 Juli 2019 ke rekening yang dibentuk khusus oleh Pemerintah Provinsi Mekkah untuk kepentingan pertolongan diyat perkara Ety Bt Toyyib Anwar," lanjutnya.

Untuk diketahui, Ety dituduh oleh keluarga Faisal al-Ghamdi menjadi orang yang menyebabkan Faisal al-Ghamdi sakit dan meninggal dunia. Keluarga Faisal al-Ghamdi menuntut eksekusi mati atau qishas diberikan kepada Ety.


TKI Dihukum Mati, Lapangan Kerja di Dalam Negeri Kurang?:

[Gambas:Video 20detik]





Simak Video "Kerajaan Buka Fasilitas Minyak Saudi Aramco ke Media"
[Gambas:Video 20detik]


Sumber detik.com

Belum ada Komentar untuk "Cerita Pengumpulan Rp 15,2 M Penebus Eksekusi Mati Tki Sampai Injury Time"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel