Polisi Ungkap Kasus Tppo Di Sumut, 1 Orang Jadi Tersangka
Sabtu, 13 Juli 2019
Tulis Komentar
Konten [Tampil]
Medan -Polisi menetapkan satu orang berinisial AA sebagai tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Polisi mengamankan 25 orang korban TPPO.
Wadir Reskrimum Polda Sumut AKBP Donald Simanjuntak menyampaikan perkara ini terjadi di Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Sumut.
"Ia diamankan ketika berada di Terminal Bus KUPJ Jalan Sudirman, Kota Tanjung Balai yang diduga merupakan distributor yang mencari calon TKI ilegal yang akan dibawa ke Malaysia tanpa memakai paspor," ujar Donald di Mapolda Sumut, Jl. Tanjung Morawa, Medan, Jumat (12/7/2019).
Penangkapan terhadap pelaku TPPO dilakukan polisi yang menindaklanjuti informasi dari masyarakat soal dugaan tindak pidana perdagangan orang. Tim polisi pada Rabu (10/7), melaksanakan penyelidikan dan mendapat informasi soal beberapa orang calon TKI ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia.
"Dan pada pukul 23.00 WIB, personel mengamankan 25 orang warga negara Indonesia, terdiri dari 6 perempuan dan 19 orang laki-laki tanpa dilengkapi dokumen resmi ibarat paspor yang akan diberangkatkan ke Malaysia," ujarnya.
Mereka akan diberangkatkan memakai kapal mesin yang diduga disewa pelaku AA. AA diduga meminta uang Rp 2,2 juta sampai Rp 2,350 juta kepada korban.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit kapal mesin dan uang tunai Rp 1, 6 juta dari tangan AA. Pelaku akan dijerat Pasal 120 UU Nomor 6 Tahun 2011 wacana Keimigrasian.
Simak Video "Walkot Medan Terjaring OTT, 6 Orang Diperiksa di Polrestabes Medan"
[Gambas:Video 20detik]
Sumber detik.com
Belum ada Komentar untuk "Polisi Ungkap Kasus Tppo Di Sumut, 1 Orang Jadi Tersangka"
Posting Komentar