308 Karyawan Pt Smelting Yang Kena Phk Punya Utang Rp 22 M Ke Perusahaan
Kamis, 08 Agustus 2019
Tulis Komentar
Konten [Tampil]
Gresik -Sebanyak 308 karyawan PT Smelting yang kena PHK ternyata mempunyai utang ke perusahaan. Jika ditotal mencapai Rp 22 miliar.
PHK terhadap karyawan Smelting tertuang dalam Putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Nomor 16/Pdt.Sus-PHI/2017/PN. Putusan ini awalnya sempat digugat karyawan, namun Mahkamah Agung malah menguatkan putusan PHI melalui Putusan: GSK jo Nomor 388 K/Pdt.Sus-PHI/2018, tanggal 23 Mei 2018.
"Begitu menerima salinan putusan dari MA, PT Smelting juga eksklusif melakukan putusan ini. Kaprikornus Tidak benar jikalau ada yang menyampaikan bahwa PT Smelting tidak segera melakukan putusan pengadilan sehubungan dengan sengketa dengan 308 mantan karyawan," kata Asisten Manajer Umum PT Smelting Dwi Bagus Hariyanto ketika ditemui usai program pelantikan Smelting Tugu Lontar di pertigaan Kebomas, Gresik, Rabu (7/8/2019) malam.
Dalam Putusan PHI disebutkan, mogok kerja yang dilakukan 308 karyawan semenjak 19 Januari 2017 tidak sah. Karenanya 308 karyawan tersebut masuk kategori mengundurkan diri.
Menurut Dwi Bagus, sesuai dengan putusan pengadilan, PT Smelting ketika ini wajib membayar uang pisah, santunan hari raya dan sisa cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur terhadap seluruh karyawan yang dinyatakan mengundurkan diri alasannya yaitu mangkir. Total yang harus dibayar PT Smelting pada karyawannya mencapai Rp 21.322.631.284.
Di daerah yang sama, Bagian Legal PT Smelting Hari Purnama mengatakan, sesuai dengan peraturan perundangan dan perjanjian yang ada, PT Smelting harus membayarkan hak pekerja sehabis dikurangi dengan kewajiban atau tanggungan dari masing-masing mantan karyawan tersebut.
"Menurut peraturan pengupahan di Indonesia, utang yang dimiliki dan harus dibayar oleh mantan karyawan sanggup menjadi faktor pengurang manfaat pemutusan kekerabatan kerja yang menjadi hak mantan karyawan sesuai dengan putusan PHI," kata Hari Purnama.
Dari catatan Hari, hingga ketika ini gres 3 orang yang telah menuntaskan haknya. Ketiga orang tersebut masing-masing mempunyai sisa hak yang harus dibayar PT Smelting. Mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 19 juta.
Sedangkan mantan karyawan yang belum mengambil hak terkait keputusan PHI, sebagian besar memang masih mempunyai sisa utang atau kewajiban yang harus dibayar ke PT Smelting. Total jumlah hutang seluruh karyawan yang mengundurkan diri alasannya yaitu bolos mencapai Rp 22 Miliar.
Dari 308 karyawan yang di PHK, terdapat 247 karyawan yang mempunyai utang ke perusahaan dengan nominal di atas Rp 50 juta. Bahkan ada 57 orang yang mempunyai hutang di atas Rp 100 juta per karyawan.
Sekadar diketahui, PT Smelting merupakan satu-satunya perusahaan penghasil katoda tembaga di Jawa Timur yang menyerap lebih dari 40 persen materi baku konsentrat produksi PT Freeport di Papua.
PT Smelting selama ini memasok 100 persen kebutuhan asam sulfat (acid) untuk perusahaan pupuk yang ada di Gresik. Produk samping PT Smelting yaitu copper slag atau terak tembaga juga dipakai oleh semua pabrik semen di seluruh Jawa Timur.
Produksi PT Smelting sempat terhenti alasannya yaitu perselisihan dengan pekerja. Penghentian produksi akhir mogok ratusan pekerja itu sempat menciptakan terhentinya pasokan asam sulfat untuk produksi pupuk dan mengganggu ketahanan pangan.
Perselisihan ketenagakerjaan ini sempat mengganggu proses produksi selama 41 hari pada 2017. Perselisihan tenaga kerja berawal dari pemogokan para pekerja akhir adanya kesenjangan honor pegawai.
Ketua Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Logam (SPL) FSPMI PT Smelting Indonesia Zaenal Arifin mengatakan, pekerja merasa tidak terima adanya diskriminasi perbedaan persentase kenaikan honor tiap golongan pegawai.
Sumber detik.com
Belum ada Komentar untuk "308 Karyawan Pt Smelting Yang Kena Phk Punya Utang Rp 22 M Ke Perusahaan"
Posting Komentar