Kemlu Minta Pengiriman Tki Yang Gajinya Dikemplang Majikan Di Jeddah Diusut
Rabu, 07 Agustus 2019
Tulis Komentar
Konten [Tampil]
Jakarta -Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah berhasil mencairkan honor pekerja migran Indonesia (PMI) tenaga kerja Indonesia (TKI) yang dikemplang majikan sekitar Rp. 7,6 miliar. Kemlu menduga TKI yang menjadi korban itu berangkat tidak sesuai prosedur.
Plh Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kemlu, Judha Nugraha menyampaikan wilayah Timur Tengah tertutup bagi penempatan pekerja pengguna perseorangan atau disebut sebagai pengguna sektor domestik. Hal itu sesuai dengan Permenaker 260 tahun 2015.
"Sehingga banyak yang kami tengarai, banyak warga kita yang berangkat ke Timur Tengah bekerja, tentu tidak sesuai dengan mekanisme alasannya ialah memang sudah kita tutup," kata Judha Nugraha di Kompleks Kemlu, Pejambon, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2019).
Karena tidak sesuai prosedur, berdasarkan Judha, para TKI tidak mendapat informasi menyerupai hak-hak pekerja dan tidak mengerti dokumen mengenai honor yang disodorkan untuk dicap. Terlebih, para TKI tidak mempunyai kontrak kerja sehingga memperumit proses penagihan honor yang ditahan.
"Artinya yang sesuai mekanisme tentunya ada pembekalan, ada informasi yang diberikan sebelum keberangkatan di Indonesia antara lain apa saja hak-hak mereka, apa saja fungsi dari kontrak kerja. Banyak yang tidak mengetahui, informasi-informasi tersebut sehingga saat mereka disodorkan suatu dokumen, dicap bahkan mereka mungkin tidak paham dengan isinya ya mereka asal cap," sambungnya.
Karena itu, Judha mengimbau masyarakat Indonesia yang ingin menjadi TKI tidak memaksakan diri berangkat ke negara yang telah dimoratorium. Sebab, akan menciptakan proses derma akan semakin kompleks dan sulit.
Judha menyampaikan Pemerintah Indonesia juga mendorong penegakan aturan bila terindikasi memenuhi unsur-unsur pidana tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan UU Nomor 21 tahun 2007.
"Jika ada yang mengirimkan wakil kita bekerja ke tempat tertutup, penempatan, kemudian memakai unsur-unsur penipuan, dan sebagainya, itu berarti memenuhi unsur pidana sesuai dengan UU 21 kita lakukan penegakan hukum, sehingga ada dampak jera bagi mereka bagi si pelaku trafficker, sebagai bagi pelaku yang memberangkatkan," imbuhnya.
Moratorium untuk pengiriman TKI ke Arab Saudi pun telah dilakukan pemerintah Indonesia semenjak tahun 2011. Kemudian, tahun 2015 diperluas ke 18 negara Timur Tengah lainnya melalui Keputusan Menaker Nomor 260 Tahun 2015 khususnya TKI untuk sektor domestik.
"Sebagaimana diketahui, sesuai dengan permenaker 260 tahun 2015 wilayah timur tengah tertutup bagi penempatan pekerja pengguna perseorangan atau disebut sebagai pengguna sektor domestik," tuturnya.
Sebelumnya, KJRI Jeddah menindaklanjuti aduan TKI wacana pengemplangan honor yang mereka alami. KJRI Jeddah kemudian berhasil mencairkan honor PMI yang dikemplang oleh pengguna jasa atau majikan sekitar Rp 7,6 miliar.
Sepanjang periode Januari hingga Juli 2019, Tim Pelayanan dan Pelindungan (Yanlin) KJRI Jeddah berhasil mengupayakan pencairan honor PMI yang umumnya bekerja sebagai tangan kanan rumah tangga (ART). Besar honor tersebut mencapai 2.079.883 riyal Saudi atau sekitar Rp 7,6 miliar.
Sekitar Rp 7,6 miliar itu merupakan total dari 105 PMI dengan rentang honor yang bervariasi. Sedangkan massa tunggakan terlama ialah 15 tahun.
Tonton Video Diah, TKW Tak Digaji 12 Tahun Pingsan Bertemu Ibunya:
Sumber detik.com
Belum ada Komentar untuk "Kemlu Minta Pengiriman Tki Yang Gajinya Dikemplang Majikan Di Jeddah Diusut"
Posting Komentar