Pemprov Dki Kampanyekan Fasilitas Izin Ke Pelaku Industri Pariwisata
Minggu, 29 September 2019
Tulis Komentar
Konten [Tampil]
Jakarta -Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berkomitmen mewujudkan City 4.0 di mana pemerintah berkedudukan sebagai kolaborator dan warga sebagai ko-kreator. Penerapan City 4.0, menimbulkan hubungan antara pemerintah dan pihak swasta terjalin melalui aneka macam bentuk kerjasama yang mempunyai efek kasatmata bagi peningkatan ekonomi tempat maupun bagi kesejahteraan masyarakat.
Hal tersebut ditunjukkan lewat keikutsertaan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta dalam kegiatan The Hotel Week Indonesia 2019 yang diselenggarakan oleh Asosiasi Profesi Keamanan Pangan Indonesia (APKEPI).
Dengan mengambil tema 'Sustainable, Beyond Hospitality: The Next 5 Years', DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta melaksanakan serangkaian aktivitas komunikasi masyarakat terkait sosialisasi kebijakan dan peraturan perizinan dan non perizinan yang wajib ditaati oleh para pelaku perjuangan di bidang perhotelan dan pariwisata.
Baca juga: Pemprov DKI Luncurkan Layanan IMB Online |
Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra, mengapresiasi aktivitas The Hotel Week Indonesia 2019, yang dinilai sanggup menggerakan industri perhotelan dan pariwisata serta membuka peluang bisnis yang lebih besar bagi para pelaku perjuangan dalam negeri.
Adapun kiprah DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta dalam kegiatan ini yaitu memperlihatkan pendekatan layanan dan akomodasi bagi para pelaku perjuangan untuk memperoleh informasi dan konsultasi seputar kewajiban perizinan dan non perizinan.
"The Hotel Week Indonesia 2019 menjadi wadah bagi para pelaku perjuangan perhotelan, pariwisata dan industri produsen alat perhotelan untuk saling mempromosikan produk dan menjalin networking. Hal ini sangat baik alasannya yaitu sanggup menggerakan perekonomian perjuangan dalam negeri dan meningkatkan potensi investasi sektor pariwisata di Jakarta," ujar Benni dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/9/2019).
Lebih lanjut, Benni menyampaikan kehadiran DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta merupakan bukti perangkat tempat di bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan dan non perizinan di wilayah DKI Jakarta ini terus berkomitmen untuk menjadi solusi investasi dan perizinan bagi warga Jakarta.
Foto: Pemprov DKI Jakarta |
"Kami menyediakan konsultasi seputar perizinan untuk membuka perjuangan perhotelan, restoran, cafe dan perjuangan sejenis lainnya. Tidak hanya hingga konsultasi, bila pelaku perjuangan telah membawa seluruh persyaratan dengan lengkap dan benar, petugas kami akan mengawal prosesnya mulai dari tahap pengajuan hingga penerbitan izin serta juga memperlihatkan citra kepada investor terkait peta potensi investasi bidang perhotelan dan pariwisata di wilayah DKI Jakarta, urus izin sendiri itu mudah," terperinci Benni.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Unit Pelaksana (UP) PTSP Kecamatan Menteng, Mindo Romauli, dalam kegiatan ini booth DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta didominasi oleh para investor/pengusaha yang ingin mengetahui secara eksklusif terkait perizinan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan Sertifikat Laik Sehat (SLS) Usaha Hotel, Restoran dan Rumah Makan.
"Mayoritas pemohon yang tiba ke booth untuk berkonsultasi seputar SLS yang merupakan bukti tertulis yang diterbitkan oleh UP PTSP Kecamatan sesuai kewenangannya di lokasi kegiatan perjuangan penyedia makanan dan minuman" ujar Mindo yang menjadi Penanggung Jawab Petugas Booth DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta pada gelaran The Hotel Week Indonesia 2019.
Adapun sektor perjuangan yang wajib 'mengantongi' SLS yaitu perjuangan yang bergerak di bidang perhotelan, depo air minum serta kegiatan perjuangan yang menyediakan makanan dan minuman.
"Selain itu pemohon juga banyak yang bertanya seputar pengajuan izin TDUP," ujar Mindo.
Foto: Pemprov DKI Jakarta |
Melalui kegiatan ini pula Mindo ingin memberikan pesan bahwa DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta memperlihatkan pendekatan dan akomodasi layanan semoga para pelaku perjuangan hotel, restoran, dan katering di wilayah DKI Jakarta sanggup segera mengajukan permohonan SLS, terutama yang sudah mempunyai TDUP.
"Selain menjadi ajang pekan raya dan eksebisi, melalui kegiatan ini kami ingin mendorong para pelaku perjuangan makanan dan minuman di bidang pariwisata menyerupai pemilik restoran, katering dan hotel untuk mengurus SLS terutama bagi pelaku perjuangan yang sudah mengantongi TDUP. SLS merupakan bukti penting untuk memastikan bahwa makanan dan minuman yang dijual untuk umum ditangani secara aman. Hal tersebut akan menjamin santunan konsumen perjuangan makanan dan minuman dan diperlukan berdampak pada peningkatan industri pariwisata di Jakarta," jelasnya.
Mindo pun mengajak kepada pelaku perjuangan dan masyarakat untuk mendatangi booth DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta pada kegiatan The Hotel Week Indonesia 2019 guna mendapat informasi terlengkap seputar perizinan dan non perizinan serta membuka peluang perjuangan yang lebih luas.
"Bagi Anda pelaku perjuangan yang bergerak di bidang perhotelan dan pariwisata, jangan lupa untuk hadir ke aktivitas The Hotel Week Indonesia 2019, pada hari Kamis hingga dengan Sabtu, tanggal 26 hingga dengan 28 September, di Hall B Jakarta Convention Center. Selain sanggup memperlihatkan citra terhadap potensi investasi, Anda juga sanggup memanfaatkan layanan konsultasi izin dan akomodasi dalam mengurus perizinan dan non perizinan di DKI Jakarta pada booth DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Urus Izin Sendiri itu Mudah," ujar Mindo.
Dukungan Kebijakan
Ditemui dalam kesempatan yang sama Ketua APKEPI, Roy Sparingga, menjelaskan kegiatan ini membuka ruang bagi pemerintah dan pelaku perjuangan di bidang hospitality untuk saling membuatkan ilmu dan gagasan dalam memajukan industri pariwisata dan meningkatkan investasi dalam negeri.
Sebagai kawan strategis pemerintah, APKEPI, dikatakan Roy juga mendukung penuh peraturan perizinan dan non perizinan yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka mendorong peningkatan implementasi keamanan pangan dan peningkatan potensi investasi di sektor pariwisata.
"APKEPI sebagai kawan strategis pemerintah sangat mendukung kebijakan- kebijakan perizinan dan non perizinan yang ditetapkan, dalam hal ini yaitu TDUP yang didalamnya terdapat SLS yang wajib dimiliki oleh pelaku perjuangan pangan di sektor pariwisata yang mencakup hotel, restoran dan katering," ujar Roy.
Roy menambahkan selama ini DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta telah banyak melaksanakan penemuan layanan yang mendekatkan dan memudahkan para pelaku perjuangan untuk memperoleh izin TDUP sebagai bukti legalitas usaha. Selain pelayanan yang cepat, Roy mengapresiasi DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta sangat memperhatikan aspek kesehatan, kebersihan dan keselamatan manusia.
"Meski mengedepankan kecepatan proses izin dan kepastian hukum, DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta juga concern terhadap aspek kesehatan, kebersihan dan keselamatan insan sebelum mengeluarkan izin. Kedepannya saya berharap kita sanggup mempunyai ruang diskusi lebih lanjut untuk membahas taktik dalam memajukan industri perhotelan Indonesia semoga lebih unggul dan menjadi primadona pariwisata, kami pun sangat mendukung kampanye DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta bahwa Urus Izin Sendiri itu Mudah," tutup Roy.
Sebagai informasi, kegiatan The Hotel Week Indonesia 2019 dikuti sekitar 350 ekshibitor dari industri pariwisata dan perhotelan.
Tonton juga video Kemenpar Manfaatkan Digital Marketing untuk Database dan Promosi Pariwisata:
Sumber detik.com
Belum ada Komentar untuk "Pemprov Dki Kampanyekan Fasilitas Izin Ke Pelaku Industri Pariwisata"
Posting Komentar