Siti Aisyah, Tkw Terdakwa Pembunuhan Kim Jong Nam Bebas Dari Segala Tuduhan - Begini Lo Kronologi Aslinya Atas Masalah Yang Melibatkan Tkw Tersebut
Minggu, 20 Oktober 2019
Tulis Komentar
Konten [Tampil]
SUARABMI.COM - Siti Aisyah dibebaskan dari segala tuntutan atas dugaan pembunuhan terhadap Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, yang terjadi pada 13 Februari 2017.
Pada persidangan ke-66 yang digelar pada hari ini, Senin (11/3), Duta Besar Republik Indonesia untuk Malaysia Rusdi Kirana didampingi Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Cahyo Rahadian Muzhar, Direktur Pidana Ditjen AHU, Lilik Sri Haryanto dan Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Bantuan Hukum Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Lalu Muhammad Iqbal, langsung menghadiri persidangan Siti Aisyah di Mahkamah Tinggi Shah Alam, Selangor, Malaysia.
"Pembebasan ini didasari oleh seruan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) kepada Jaksa Agung Malaysia sehingga memutuskan untuk menggunakan wewenangnya berdasarkan Pasal 254 Kitab Hukum Acara Pidana Malaysia, yaitu untuk tidak melanjutkan penuntutan terhadap persoalan Siti Aisyah (nolle prosequi)," ujar Dirjen AHU Cahyo Rahadian Muzhar, melalui siaran pers yang diterima, Senin (11/3).
[ads-post]
Cahyo menjelaskan alasan Menkum HAM Yasonna H Laoly mengajukan seruan pembebasan Siti Aisyah. Pertama, Siti Aisyah meyakini yang dilakukannya semata-mata bertujuan untuk kepentingan kegiatan reality show sehingga dia tidak pernah memiliki niat untuk membunuh Kim Jong-nam.
"Kedua, Siti Aisyah telah dikelabui dan tidak menyadari sama sekali bahwa dia sedang diperalat oleh pihak intelijen Korea Utara dan terakhir Siti Aisyah sama sekali tidak menerima keuntungan dari apa yang dilakukannya," ujarnya.
Dia menuturkan, seruan pembebasan Siti Aisyah sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo setelah dilakukan koordinasi antara Menkum HAM, Menlu, Kapolri, Jaksa Agung dan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN).
"Pembebasan ini didasari oleh seruan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) kepada Jaksa Agung Malaysia sehingga memutuskan untuk menggunakan wewenangnya berdasarkan Pasal 254 Kitab Hukum Acara Pidana Malaysia, yaitu untuk tidak melanjutkan penuntutan terhadap persoalan Siti Aisyah (nolle prosequi)," ujar Dirjen AHU Cahyo Rahadian Muzhar, melalui siaran pers yang diterima, Senin (11/3).
[ads-post]
Cahyo menjelaskan alasan Menkum HAM Yasonna H Laoly mengajukan seruan pembebasan Siti Aisyah. Pertama, Siti Aisyah meyakini yang dilakukannya semata-mata bertujuan untuk kepentingan kegiatan reality show sehingga dia tidak pernah memiliki niat untuk membunuh Kim Jong-nam.
"Kedua, Siti Aisyah telah dikelabui dan tidak menyadari sama sekali bahwa dia sedang diperalat oleh pihak intelijen Korea Utara dan terakhir Siti Aisyah sama sekali tidak menerima keuntungan dari apa yang dilakukannya," ujarnya.
Dia menuturkan, seruan pembebasan Siti Aisyah sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo setelah dilakukan koordinasi antara Menkum HAM, Menlu, Kapolri, Jaksa Agung dan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN).
Upaya ini sebelumnya juga selalu diangkat dalam setiap pertemuan bilateral Indonesia-Malaysia, baik pada tingkat Presiden, wapres maupun pertemuan reguler Menteri Luar Negeri dan para menteri lainnya dengan mitra Malaysia nya.
Menurutnya, salah satu pertemuan cukup penting diantaranya saat Presiden Joko Widodo bertemu Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohamad pada 29 Juni 2018 di Bogor dan pertemuan Menkum HAM dengan Perdana Menteri Malaysia pada 29 Agustus 2018 di Putrajaya, Malaysia.
Menurutnya, salah satu pertemuan cukup penting diantaranya saat Presiden Joko Widodo bertemu Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohamad pada 29 Juni 2018 di Bogor dan pertemuan Menkum HAM dengan Perdana Menteri Malaysia pada 29 Agustus 2018 di Putrajaya, Malaysia.
merdeka
Sumber https://www.suarabmi.com Sumber https://mediatkinews.blogspot.com
Belum ada Komentar untuk "Siti Aisyah, Tkw Terdakwa Pembunuhan Kim Jong Nam Bebas Dari Segala Tuduhan - Begini Lo Kronologi Aslinya Atas Masalah Yang Melibatkan Tkw Tersebut"
Posting Komentar