Zul Zivilia, Vokalis Dan Mantan Tki Jepang Terancam Sanksi Mati Alasannya Yaitu Yakni Ternyata Pengedar Sabu Dan Ektasi, Ini Alasan Zul Jadi Pengedar

Konten [Tampil]
SUARABMI.COM -  Zul 'Zivilia' terancam sanksi mati atau sanksi seumur hidup. Sebab, selain jadi pengguna, pelantun 'Aishiteru' itu juga ikut mengedarkan barang tersebut.

"Ancaman sanggup mati atau seumur hidup. Tergantung nanti perannya. Tapi sekarang kami belum tahu," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Suwondo, ketika gelar perkara, Jumat (8/3/2019).

Zul 'Zivilia' dikenakan UU No 35/2009 perihal Narkoba pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 alasannya ialah barang bukti yang disita melebihi berat 5 gram.

Zul 'Zivilia' ditangkap pada 28 Februari 2019 di apartemennya, Jakarta Utara. Saat diamankan, polisi menemukan barang bukti berupa 9,54 kilogram sabu dan 24.000 butir ekstasi.
[ads-post]
Zul mengaku ikut mengedarkan narkotika alasannya ialah merasa berutang budi. "(Alasan) ekonomi, ia punya utang kebijaksanaan sama Rian," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/3/2019).

Rian merupakan salah satu tersangka dalam jaringan tersebut. Rian pertama kali ditangkap polisi di Hotel Harris Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 28 Februari 2019.  "Zul ini kelompok Rian," imbuhnya.

Peran Zul diduga sebagai perantara. Dia memiliki jalan masuk langsung kepada bandar jaringan Zul dkk. "(Peran Rian) atasnya Zul yang langsung ketemu dengan pemberi barang," sambungnya.

Zul ditangkap di sebuah apartemen di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara, setelah Rian tertangkap. Zul ditangkap bersama tiga tersangka lainnya, salah satunya seorang perempuan. 

detik

Sumber https://www.suarabmi.com
Sumber https://mediatkinews.blogspot.com

Belum ada Komentar untuk "Zul Zivilia, Vokalis Dan Mantan Tki Jepang Terancam Sanksi Mati Alasannya Yaitu Yakni Ternyata Pengedar Sabu Dan Ektasi, Ini Alasan Zul Jadi Pengedar"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel