Gibran Dinilai Bangkit Dinasti Politik, Ppp: Tak Ada Larangan Dalam Uu
Jumat, 11 Oktober 2019
Tulis Komentar
Konten [Tampil]
Jakarta -Pencalonan Gibran Rakabuming di Pilwalkot Solo dianggap bakal terbaca sebagai dinasti politik Joko Widodo (Jokowi). PPP menyampaikan tak ada larangan membangun dinasti politik di Indonesia.
"Tentang dinasti politik juga tak ada larangan di UU. Awalnya sempat dihentikan namun kemudian dibatalkan MK. Dalam konteks ini tak ada larangan dinasti politik," kata Wasekjen PPP, Ahmad Baidowi kepada wartawan, Kamis (10/10/2019).
"Ada persyaratan UU baik usia, pendidikan, kesehatan, tidak tercela, tidak sedang dicabut hak politik, tidak sedang menjadi napi dan syarat2 lainnya. Selama itu terpenuhi maka siapapun boleh maju pilkada. Pilkada pribadi memberi peluang kepada segenap elemen masyarakat utk maju pilkada asalkan memenuhi persyaratan. Bahkan tidak hanya melalui parpol tapi juga independen. Jangankan keluarganya presiden, orang biasa pun punya kesempatan yang sama utk maju pilkada. Karena yang terpenting bagaimana mereka dapat memenangkab kontestasi. Yakni elektabilitasnya tinggi," tutur Awiek.
"Kalaupun itu dimaknai dinasti politik, toh tak ada larangan dalam UU dan itu menjadi konsekuensi demokrasi," imbuh dia.
Langkah putra pertama Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming, menatap Pilwalkot Solo jadi informasi panas ketika ini. Founder forum survei Indo Barometer M Qodari sebelumnya menilai pencalonan Gibran ini memang bakal riuh terbaca sebagai dinasti politik sang Presiden.
"Mau nggak mau orang akan membaca menyerupai itu alasannya dinasti politik terdefinisi di mana keluarga menjadi penerus atau menjadi suksesor untuk jabatan publik, terutama kepala tempat dan kepala pemerintahan," kata Qodari kepada wartawan, Rabu (9/10).
Simak Video "Bakal Nyalon Wali Kota Solo, Gibran Titipkan Bisnis ke Kaesang"
Sumber detik.com
Belum ada Komentar untuk "Gibran Dinilai Bangkit Dinasti Politik, Ppp: Tak Ada Larangan Dalam Uu"
Posting Komentar