Bmi Tertangkap Basah Nyoblos 2 Kali Lewat Pos Dan Tps Bakal Terancam Sanksi 9 Tahun
Selasa, 04 Februari 2020
Tulis Komentar
Konten [Tampil]
SUARABMI.COM - Menjelang hari pemilihan umum pada Minggu, 14/4/2019, Ketua Panwaslu Hong Kong dan Macau, Fajar Kurniawan mengingatkan semua WNI untuk tidak melakukan kecurangan saat memperlihatkan bunyi nanti.
“Berdasarkan UU No 10 tahun 2017, bagi siapapun yang mencoblos 2 kali mampu kena penjara 9 tahun, dan yang mencoblos menggunakan identitas orang lain juga akan kena penjara 6 tahun,” kata Fajar sebagaimana dilansir Suara.
[ads-post]
Misalnya, ada seorang WNI yang telah mendaftar pemilu lewat pos namun tidak memperbarui alamat sehingga kertas suaranya ‘nyasar’ ke alamat lama, maka Fajar menyatakan ini bukan berarti WNI itu mampu datang ke TPS (Tempat Pemungutan Suara) sebagai pemilih tambahan.
Jika memaksa datang ke TPS dan melakukan pencoblosan, maka ia mampu dipidanakan dengan undang - undang pemilu tersebut.
“Karena sudah diberikan cukup waktu untuk meng-update alamat mereka, dan jikalau hal itu tidak dilakukan bukan berarti mereka tetap mampu datang ke TPS sebagai pemilih tambahan, mampu kena itu (hukuman alasannya yaitu ialah nyoblos dua kali),” kata Fajar.
Sumber https://www.suarabmi.com Sumber https://mediatkinews.blogspot.com
Belum ada Komentar untuk "Bmi Tertangkap Basah Nyoblos 2 Kali Lewat Pos Dan Tps Bakal Terancam Sanksi 9 Tahun"
Posting Komentar