Putusan Sengketa Pengelolaan Kampus Trisakti Dinilai Melanggar Ham

Konten [Tampil]
Jakarta -Meski sudah putus ditingkat kasasi, namun putusan sengketa pengelolaan Kampus Trisakti, Jakarta, sampai sekarang tidak sanggup terlaksana. Menurut tim pengacara Universitas Trisakti, putusan tersebut melanggar HAM.

\\\"Putusan itu melanggar HAM, alasannya ialah isinya mengusir orang dari dalam kampus, melarang orang jadi dosen. Makanya putusan ini tidak sanggup dieksekusi,\\\" ujar penasehat aturan Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar kepada detikcom, Sabtu (24\/6\/2011).

Menurut Fickar, bila dieksekusi, maka putusan tersebut terkesan menyerupai sebuah surat pemberhentian relasi kerja (PHK). Karena isinya meminta seseorang untuk tidak lagi mengajar atau menjadi dosen.

\\\"Dari sudut yang lain, jikalau sanksi dilaksanakan maka aset negara itu akan dikuasai oleh yayasan. Padahal Trisaksi semenjak dirikan sampai ketika ini masih aset negara, belum pernah dirubah,\\\" terangnya.

Seperti diketahui, perseteruan antara Senat Universitas Trisakti, Forum Komunikasi Karyawan Universitas Trisakti dengan Yayasan Trisakti telah berlangsung selama 9 tahun. Sengketa dimulai pertengahan 2002, ketika pemilihan rektor baru.

Thoby mengubah statuta universitas yang memangkas wewenang Yayasan dalam pemilihan rektor. Kubu Thoby juga mendirikan Badan Hukum Pendidikan Universitas Trisakti dengan Akta No. 27\/2002, yang ternyata tidak diakui pemerintah dan pengadilan. Thoby pun terpilih lagi kala itu. Namun, Yayasan yang tidak mengakui kemudian menggugatnya, tapi kandas di pengadilan tingkat pertama.

Pada Desember 2003, Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan sebagian somasi Yayasan Trisakti. Majelis hakim pimpinan Ridwan Nasution memangkas hampir semua wewenang Rektor untuk mengelola universitas dan menyerahkannya ke Yayasan, termasuk hak pengelolaan rekening bank. Lantas, Thoby Mutis mengajukan kasasi. Hingga keluarlah kasasi yang menilai Yayasan Trisakti sebagai pihak sah untuk mengelola universitas yang berlokasi di Grogol, Jakarta Barat tersebut.

Putusan tersebut sekaligus menguatkan bahwa Yayasan Trisakti ialah tubuh pembina pengelola tubuh penyelenggara dari Universitas Trisakti yang sah secara hukum. Namun, ketika putusan kasasi tersebut hendak di sanksi beberapa waktu lalu, puluhan orang menghadang dan menghalangi jalannya eksekusi, sehingga sanksi gagal.





Sumber detik.com

Artikel Terkait

Belum ada Komentar untuk "Putusan Sengketa Pengelolaan Kampus Trisakti Dinilai Melanggar Ham"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel