Causeway Bay, Mbak Nyambi Jualan Ketangkap - Ingat Banyak Yang Sudah Pulang Tak Sanggup Kembali Tanggapan Pelanggaran Visa Sebab Adalah Diblacklist

Konten [Tampil]
SUARABMI.COM - Hari ini terlihat razia kepolisian dan imigrasi Hongkong di tempat Causeway Bay, walapun sedang hujan namun mereka tetap melakukan razia.

Dalam sebuah tayangan video, seorang BMI yang juga nekad jualan di bawah guyuran hujan disambangi beberapa petugas dan diinterogasi serta barang - barang jualannya disita.

Rupanya penjual ini tak sempat melariakan diri dan tertangkap lembap oleh petugas yang merazia pagi ini.

Perlu diketahui, ancaman sanksi atas pelanggaran jualan ibarat ini maksimal 2 tahun penjara dan denda maksimal HK$ 50.000.

Walaupun ancamannya besar, namun rupanya hal itu tak membuat si pelanggar visa ini kapor dan jera sehingga menghentikan aktifitasnya.
[ads-post]
Mereka nekad sebab yaitu rata rata keuntungan yang mereka mampu berlipat ganda dan sangat menggiurkan untuk menambah income.

Baru - baru ini KJRI juga mendapatkan surat teguran atas mbak - mbak yang melanggar vsia kerja dan bahkan pihak imigrasi Hongkong telah mengeluarkan surat pencekalan dan blacklist kepada beberapa BMI yang terindikasi melakukan pelanggaran.

Dalam hal ini Konjen Try Tharyat yang diwakili Konsul Polisi Agung Wahyudi menghimbau semoga kita selalu ingat akan tujuan semula datang dan bekerja di Hongkong ini dalam kegiatan Pengajian dan istighozah NU Minggu (3/3).

"Isinya dalam surat itu yaitu meminta mencegah salah satu dari kawan kita masuk lagi ke Hongkong, apa artinay dicegah?, kenapa dicegah? Karena kawan kita tersebut melakukan hal - hal yang tidak semestinya dilakukan oleh sobat - sobat disini" Ungkapnya seraya menghimbau untuk jangan melanggar visa kerja.

Sumber https://www.suarabmi.com
Sumber https://mediatkinews.blogspot.com

Belum ada Komentar untuk "Causeway Bay, Mbak Nyambi Jualan Ketangkap - Ingat Banyak Yang Sudah Pulang Tak Sanggup Kembali Tanggapan Pelanggaran Visa Sebab Adalah Diblacklist"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel