37 Tki Ilegal Diamankan Polisi Ketika Akan Kembali Ke Tanah Air

Konten [Tampil]
Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan 37 tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal asal Malaysia. Dari 37 orang tersebut, 18 TKI diamankan di sebuah halte di tempat Legenda Malaka, Batam Centre, Batam pada Senin (11/3) sekitar pukul 23.30 WIB lalu.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes S Erlangga menjelaskan, mereka diamankan bersama seorang pengemudi minibus. Ketika itu mereka diketahui baru saja bergerak dari lokasi persinggahan di perairan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, Batam.“Mereka rencananya akan dibawa ke sebuah tempat penampungan sebelum balasannya dikirim kembali ke tempat asal mereka,” ujar Kombes S Erlangga dalam ekspos di Mapolda Kepri, Selasa (12/3) sore.
Tim yang berhasil mengamankan ke-18 TKI ini, kemudian melakukan pendalaman. Dari sini diketahui ada 19 TKI lain bersama seorang pengurus yang sebelumnya telah sampai ke Batam terlebih dahulu.

“Diselidiki lagi, diamankan satu pengurus penampung di Bukit Raya Batam Centre. Ditemukan pagi sembilan belas pekerja migran ilegal sebagai korban. Makara total ada tiga puluh tujuh TKI ilegal yang diamankan,” kata Erlangga menjelaskan.

Tim yang berhasil mengamankan ke-37 TKI ilegal dan dua tersangka berinisial MR, 39 dan N, 31 ini, kemudian membawa pelaku dan korban di Mapolda Kepri untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dari keterangan beberapa korban, aksi nekat mereka dilakukan alasannya ialah memang keberadaan mereka di Malaysia tidak disertai dokumen. Sementara impian untuk pulang pada momen menjelang lebaran ini sudah direncanakan.
[ads-post]
Sehingga, pilihan satu-satunya yaitu melalui jalur tidak resmi. Walaupun mereka harus menanggung resiko dan membayar uang dengan jumlah yang tidak sedikit dan tertangkap oleh pihak keamanan.

Dalam prosesnya, mereka harus melewati aneka macam rintangan. Mulai dari menerobos lebatnya hutan dengan berjalan kaki, kemudian berenang ke laut untuk sampai ke kapal yang akan mengangkut mereka ke tempat Indonesia, dan kembali berenang untuk sampai ke wilayah Indonesia, tepatnya di perairan Tanjung Sengkuang, Batam.

“Ketika diamankan mereka dalam posisi basah, alasannya ialah dari pengakuannya mereka harus berenang untuk sampai ke pinggirian,” kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, Kompol Dani Catra Nugraha.

Dari ke-37 TKI ini, diketahui 32 diantara yaitu laki-laki dan sisanya lima orang yaitu perempuan. Sebanyak 31 dari mereka berasal dari Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), tiga orang dari Bengkulu, dua dari Karawang, dan satu orang berasal dari Sulawesi Tenggara.

Para korban selanjutnya akan diserahkan kepada BNP3TKI untuk proses pemulangan mereka ke tempat asal. Sementara untuk kedua tersangka yang mengurusi kepulangan mereka secara ilegal ini, akan menjalani proses aturan lanjutan.

Keduanya dijerat dengan pasal 120 Undang-undang RI No. 6 tahun 2011tentang Pelanggaran Keimigrasian, dengan ancaman sanksi 15 tahun penjara.

“MR dan N ini diketahui sudah melakukan aksinya sejak enam tahun lalu, mereka tidak tiap bulan melakukan aksi. Tergantung permintaan dari jaringannya yang ada di Malaysia, yang pasti sudah lebih dari sekali,” papar Dani.

Sumber https://www.suarabmi.com
Sumber https://mediatkinews.blogspot.com

Artikel Terkait

Belum ada Komentar untuk "37 Tki Ilegal Diamankan Polisi Ketika Akan Kembali Ke Tanah Air"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel