Diplomasi Sangkar Kambing Bebaskan Tki Dari Sanksi Mati

Konten [Tampil]
Diplomasi Kandang Kambing Bebaskan TKI dari Eksekusi MatiAgus Maftuh Abegebriel (Sudrajat/detikcom)

Jakarta -

Setiap kali terjadi sanksi mati terhadap tenaga kerja Indonesia di Arab Saudi, sebagian publik kerap mencemooh dan menuding duta besar dan para diplomat tak cakap menunaikan kiprah dan fungsinya. Padahal sejumlah kasus memperlihatkan mereka kerap kali menjalankan diplomasi formal maupun yang tak formal.

Duta Besar RI untuk Arab Saudi dan Wakil Tetap RI di Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) Agus Maftuh Abegebriel mengungkapkan pada 2017 pernah melaksanakan perundingan di sekitar sangkar kambing dengan seorang kepala suku di sebuah kota yang berjarak 300 km dari Riyadh.

Kepada si kepala suku, Agus mengungkapkan riwayat kekerabatan Indonesia dan Arab Saudi yang sudah berlangsung ratusan tahun sebelum kedua negara terbentuk. Ia menyebut Nawawi al-Bantani sebagai leluhur orang Indonesia. Al-Bantani yaitu mahir hadis dan Quran yang menjadi guru besar di Masjidil Haram.

Selain itu, Raja Salman yang sangat dihormati juga pernah berkunjung ke Indonesia dan melaksanakan liburan selama berhari-hari bersama keluarga besarnya. Karena itu, alangkah baiknya bila kekerabatan yang mesra ini tidak ternoda oleh adanya qisas.

"Alhamdulillah, sesudah memberikan semua itu dalam bentuk syair-syair dan aku memohonkan maaf atas nama si terpidana, si kepala suku mengabulkan permohonan maaf," kata Agus Maftuh dalam Blak-blakan, yang ditayangkan detikcom, Selasa (6/11/2018).

Negosiasi untuk membebaskan seorang TKI asal Kalimantan Barat dari sanksi mati itu lalu dikenal sebagai diplomasi sangkar kambing. "Iya, alasannya kami berbincang di sekitar sangkar kambing sampai pukul satu dini hari," kata Agus, yang pernah selama 27 tahun menjadi akademisi di IAIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta.

Pada bab lain, penulis buku 'Negara Tuhan' itu juga mengungkapkan tidak semua pemaafan diiringi dengan pembayaran kompensasi (diyat). Agus antara lain menyebut kasus Masamah sebagai contoh. Tenaga kerja perempuan asal Desa Buntet, Cirebon, itu ditahan semenjak 2009. Ia dituduh membunuh bayi (11 bulan) anak majikannya, sehingga dituntut mati.

Tapi nenek korban lalu meminta semoga orang bau tanah si bayi memaafkannya alasannya Masamah sejatinya dikenal sebagai orang yang baik. Dia karenanya bebas pada 13 Maret 2017. "Itu clear dan clean dari mahir waris majikannya menawarkan pemaafan. Ahli waris menyampaikan semata-mata ingin mencari rido Allah SWT," kata Agus.





Sumber detik.com

Belum ada Komentar untuk "Diplomasi Sangkar Kambing Bebaskan Tki Dari Sanksi Mati"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel