Prt Indonesia Diperkosa Majikan Di Hong Kong

Konten [Tampil]
PRT Indonesia Diperkosa Majikan di Hong KongIlustrasi (detikcom/Edi Wahyono)

Hong Kong -Seorang pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia menjadi korban pelecehan seksual di Hong Kong. Namun sang PRT mempunyai bukti yang sengaja disimpannya untuk menunjukan pelecehan seksual yang dilakukan majikannya sendiri.

Seperti dilaporkan South China Morning Post (SCMP) dan dilansir The Star, Sabtu (19/1/2019), kasus pemerkosaan yang dialami PRT yang disebut sebagai X dalam persidangan ini mulai disidangkan di Hong Kong pada Jumat (18/1) waktu setempat.

Diungkapkan jaksa penuntut, Sabrina See, dalam persidangan bahwa korban telah dua kali dicabuli dan dua kali diperkosa oleh majikannya yang berjulukan Tsang Wai-sun (55). Tsang yang mempunyai istri dan putri berusia 12 tahun ini diketahui tidak mempunyai pekerjaan alias pengangguran.


Korban yang berusia 27 tahun mulai bekerja di rumah Tsang pada 10 Desember 2017 lalu. Tindak pencabulan dan pelecehan seksual terhadap korban, disebutkan jaksa, terjadi sekitar dua pekan sesudah korban mulai bekerja.

Tsang telah menyangkal dua dakwaan pelecehan seksual dan dua serangan tak senonoh yang dijeratkan terhadapnya.

Namun terungkap dalam hari pertama persidangan bahwa korban ternyata menyimpan bukti berupa air mani Tsang yang ada di celana dalam korban. Celana dalam itu telah menjalani investigasi forensik dan ditemukanlah bukti yang memberatkan Tsang.


Dituturkan jaksa bahwa korban awalnya tidak berniat memberitahu siapapun soal insiden yang dialaminya. Namun sesudah tindak pelecehan seksual yang terjadi pada 19 dan 20 Desember 2017, korban berani menghubungi agennya serta menghubungi Konsulat Indonesia yang kemudian melapor ke polisi setempat.

Tsang balasannya ditangkap pada 22 Desember 2017 dan persidangan kasus ini gres digelar pada awal tahun ini.



Sumber detik.com

Belum ada Komentar untuk "Prt Indonesia Diperkosa Majikan Di Hong Kong"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel