Nasib Malang Zaini, Tki Yang Dieksekusi Pancung Arab Saudi

Konten [Tampil]
Nasib Malang Zaini, TKI yang Dihukum Pancung Arab SaudiFoto: Zaenal Effendi/detikcom

Surabaya -Di bulan Maret 2018, perkara pemancungan TKI di Arab Saudi mengemuka. Kali ini yang menjadi sorotan ialah nasib Muhammad Zaini Misrin Arsyad alias Slamet (53), TKI asal Bangkalan.

Zaini dihukum mati pada hari Minggu, 18 Maret 2018. Pria yang bekerja sebagai sopir itu dituduh terlibat dalam pembunuhan majikannya, Abdullah bin Umar Muhammad al-Sindy di Mekkah.

Kabar wacana pemancungan Zaini pun diterima keluarga secara mendadak. Anak pertama Zaini, Saiful Toriq mengaku mendapat kabar itu dari adiknya pada hari Minggu (18/3/2018) malam.

"Jam 23.00 semalam adik saya gres kisah ke saya kalau Abah dieksekusi," kata Saiful di rumah sedih Desa Kebun, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan.

Ia sempat menghubungi pihak Kemenlu untuk memastikan kabar ini melalui WhatsApp. "Saya tanya ke Kemlu Jakarta, benar tidak info ini (eksekusi almarhum) dan dijawab besok (Senin, 19 Maret) akan diberitahu," imbuhnya.


Namun ia kesudahannya mendapat kabar niscaya ketika rumahnya didatangi rombongan dari Kemenlu, BNP2TKI dan Badan Perlindungan WNI, Senin (19/3) pagi.

"Baru pagi tadi saya mendapat keterangan terperinci dan resmi dari Badan Perlindungan WNI kalau pemerintah sudah berusaha maksimal dengan melaksanakan upaya diplomasi ke Pemerintah Arab Saudi dengan berkirim surat hingga menempuh jalur aturan meminta Peninjauan Kembali (PK)," ungkap Saiful.

Anak kedua Zaini, Mustofa Kurniawan mengaku mendapat kabar ayahnya dihukum oleh adik almarhum atau bibi yang bersangkutan.

"Saya tidak mendapat telepon pribadi dari Kemlu. Tetapi diberitahu oleh bibi yang mendapat telepon. Kabar itu diberitahu seusai salat Isya dan saya gres kasih tahu ke abang sekitar pukul 23.00 WIB sehabis jemput istrinya bekerja," terang Mustofa.

Nasib Malang Zaini, TKI yang Dihukum Pancung Arab SaudiSuasana tahlilan di kediaman TKI Zaini. (Foto: Zaenal Effendi)


Zaini sendiri ditangkap abdnegara keamanan setempat pada tahun 2004 atau dua tahun sehabis kepulangan terakhirnya ke Indonesia. Sejak itu, Zaini menjalani hari-hari di tahanan. Vonis mati kemudian diketuk hakim pengadilan setempat pada tahun 2008.

Namun berdasarkan Saiful, ayahnya ditekan untuk mengakui pembunuhan tersebut. Keterangan itu didapat dikala Saiful berkesempatan menjenguk ayahnya di tahanan Saudi pada tahun 2013.

"Saat itu diberitahu oleh KJRI Jeddah kalau bukan Abah saya pelakunya tetapi anak tiri majikan Abah. Pengakuan abah itu disampaikan ke KJRI dan sudah ada upaya penangguhan tapi nyatanya dikala ini tidak ada keadilan," tuturnya.


Saiful pun meyakini hal itu. "Abah dicambuk kepolisian sana supaya mengaku dan Abah keceplosan mengaku membunuh," tambahnya.

Alibi Zaini kala itu ialah ia sedang bersama seorang perempuan berjulukan Sumiati yang dinikah siri olehnya di Arab Saudi. "Abah saya sedang bersama Sumiati, warga Sampang, yang dinikahi siri di Arab. Tetapi hingga kini tidak tahu keberadaannya," tambahnya.


Pada pertemuan terakhir itu, Saiful juga mengungkapkan bahwa Zaini terlihat sehat. "Abah terlihat sehat dan sekali lagi Abah tidak pernah mengungkapkan kapan akan dieksekusi," tandas Saiful.

Selama proses aturan berlanjut, pemerintah lewat KJRI Jeddah terus mendampingi Zaini dalam sidang banding mulai dari Oktober 2009 hingga 2014.

Nasib Malang Zaini, TKI yang Dihukum Pancung Arab SaudiProtes penggagas terhadap sanksi pancung TKI Zaini. (Foto: Ari Saputra)


Keluarga pun kesudahannya hanya sanggup pasrah lantaran sanksi mati telah dilaksanakan. Tak hanya itu, mayat Zaini kemungkinan kecil untuk dibawa pulang lantaran sudah disemen. "Kalau dibawa pulang mustahil, tidak sanggup lantaran sudah dibeton," ungkapnya.

Kalaupun tak sanggup dipulangkan, keluarga hanya berharap ada barang-barang milik Zaini yang sanggup dikembalikan. Setidaknya barang-barang itu sanggup jadi kenang-kenangan keluarga.

"Kalau mayat tak memungkinkan dibawa ke Indonesia, semoga barang Abah sanggup dipulangkan," harap Mustofa.

Pemerintah Indonesia pun memprotes sanksi pancung terhadap Zaini. Sebab, berdasarkan Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu, Lalu M Iqbal, sanksi dilakukan dikala Zaini gres mengajukan upaya PK kedua. PK itu dilayangkan pengacara Zaini pada 6 Maret 2018.

Eksekusi mati Zaini juga mengundang protes dari sejumlah kalangan, salah satunya penggagas dari Migrant Care. Mereka juga meminta Pemerintah Arab Saudi berhenti memancung para TKI yang tidak bersalah.


Simak Juga 'Dubes Saudi Bicara Soal Hukuman Mati Zaini':

[Gambas:Video 20detik]




Sumber detik.com

Belum ada Komentar untuk "Nasib Malang Zaini, Tki Yang Dieksekusi Pancung Arab Saudi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel